Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan milik seorang hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, M Irfan Siregar mengatakan, kedua ruangan itu disegel sejak sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (12/03/2018).
“Ada dua ruangan yang disegel, yakni milik Bu WW dan panitera pengganti Bu TT. Kemarin disegel oleh KPK. Infonya kalau Bu Tuti masih diperiksa KPK sampai sekarang, kalau Bu Wahyu kami belum tau,” kata Irfan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Irfan menjelaskan, Tuti diamankan oleh KPK di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin sore. Sementara, untuk penangkapan WW, jajarannya belum mengetahui lokasi penangkapannya.
Dua ruangan yang diamankan yaitu berada di lantai yang berbeda. Ruang kerja hakim yaitu WW di lantai 2. Sementara meja kerja Tuti terletak di lantai tiga. Kedua ruang kerja tersebut nampak sudah dipasang KPK line.
“Kalau panitera iya di PN. Kalau hakim belum tau, karena kemarin itu dia sedang tidak bertugas disini (Pengadilan Negeri Tangerang). Infonya lagi izin cuti keluar kota. Jadi belum tau persis dimana dia ditangkap apakah sudah pulang atau di luar kota,” ucapnya.
Mengenai penanganan kasus yang sedang ditangani, Irfan masih belum dapat memastikan. Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Tangerang pun belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK.
“Katanya sih perdata, tapi kita belum tau apakah benar karena masih simpang siur. Jadi, lebih baik tunggu keterangan resmi dari KPK,” tandasnya.
Dia menambahkan, ada tujuh orang jajarannya yang diamankan. Diantaranya yakni, seorang hakim, panitera pengganti, pengacara dan juga pihak swasta. Hingga kini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Amd)