Beranda Berita Sidang BPSK, Konsumen Tuntut Distributor Mobil

Sidang BPSK, Konsumen Tuntut Distributor Mobil

0

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) menggelar sidang sengketa antara Herly Ependi melawan distributor mobil, PT NMDI di Gedung 1 Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (17/5/2018).

Sidang tersebut menindak lanjuti permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen Herly Ependi selaku konsumen terhadap termohon saat menawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda dengan apa yang pemohon dapatkan.

Menurut pihak pemohon, setelah serah terima, yakni secara prosedural formal semua kendaraan yang dijual sudah melakukan serangkaian Pre Deliveri Inspection (PDI) 2 (dua) kali yaitu dari pabrikan ke dealer dan dari daeler ke konsumen.

Setelah melakukan serah terima unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan Merk, Type & Warna Nissan March AT 1.2 Hitam B 1015 WZF yang dibeli di PT NMDI, dia pun kemudian menggunakan kendaraan tersebut.

“Kami (saya dan keluarga) hampir tertabrak karena kendaraan kehilangan tenaga (Lost of Power) di Tol Cipularang membahayakan keselamatan jiwa dan secara psikis ada trauma untuk memakai lagi kendaraan tersebut,” ujar Herly Efendi pada saat membacakan esepsinya.

Herly menengarai pihak yang menjual barang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, maka melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkannya, pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 berdasarkan BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif.

Dalam esepsinya itu, Herly juga menyebutkan bahwa akibat dari hal tersebut dirinya menderita kerugian materiil, kerugian immateriil yang berakibat fatal serta memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Diakhir esepsinya Herly mengatakan, bahwa sudah menempuh upaya agar PT NMDI untuk melakukan penggantian unit baru serta melakukan berbagai upaya agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari termohon.

Bahkan ujarnya, pihak termohon selalu menyarankan (pemohon) untuk menerima unit yang jelas-jelas membahayakan dan secara psikis ada trauma untuk memakainya lagi.

Dalam permohonannya, Herly menyatakan Termohon telah melakukan Pelanggaran UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf (a) ayat 2, ayat 4. Pasal 9 ayat 1 huruf (a), (b), (f), ayat 2, ayat 3. Pasal 17 ayat 1 huruf (a) (c) ayat 2, ayat 3, ayat 4. Pasal 21 ayat 1. Pasal 22. Pasal 23. Pasal 60 ayat 1, ayat 2. Pasal 61. Pasal 62 ayat 1.

Juga menghukum Termohon membayar ganti rugi kerugian Materiil/Immateril sebesar Rp. 70 juta, Kelalaian yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya kecelakaan berupa Sanksi Adminitratif dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.2 Milyar.

Sidang perdana ini dipimpin majelis hakim Cahyana, dengan anggota Junaidi dan Zulman Haris pada hari kemarin beragendakan mendengarkan esepsi pemohon.

Untuk sidang lanjutan akan digelar minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon. (Ed)