Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno-Hatta telah menolak masuk 182 warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia.
Penolakan WNA tersebut selama satu bulan atau periode 4 Januari – 4 Februari 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M. Tamrin Satiawan mengatakan, alasan penolakan WNA tersebut sangat beragam. Salah satunya masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
“Alasan penolakannya beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa Rl, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia,” ungkap Satiawan di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (6/2/2019).
Satiawan menjelaskan, pada Januari 2019,pihaknya telah menolak WN India sebanyak 33 orang. Disusul WN Bangladesh diposisi kedua yakni sebanyak 28 orang.
“Setelah dilakukan pengamanan WNA, maka selanjutnya kami melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yakni berupa deportasi,” katanya.
Dirinya merinci, sebanyak 47 WNA sudah dideportasi dari wilayah Indonesia. WN India menempati tempat pertama sebagai WNA yang paling banyak dideportasi, yakni sebanyak 16 orang.
“Sementara WN Irak sebanyak 6 orang. Selain TAK pada periode yang sama, kami juga sudah menangani sebanyak 2 kasus projustitia,” ujar Satiawan.
Selain itu, pada priode yang sama, Kantor Imigras Kelas I Khusus Soetta mencatat sebanyak 237.965 WNA yang masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“WNA yang keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta sebanyak 238.995,” terangnya.
Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 4 Januari – 4 Februari sebanyak 476.938 dan yang keluar sebanyak 425.500.
“Hal ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan” tegas Satiawan. (Rmt)