Beranda Berita Dishub Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan Truk Tanah

Dishub Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan Truk Tanah

0

Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan truk pengangkut tanah yang melintas di jalan protokol di Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat karena banyaknya truk tanah yang melintasi jalanan di siang hari dan pernah ditemukannya tumpukan tanah yang berserakan di sekitaran jalan Perintis Kemerdekan dan beberapa ruas jalan di Kota Tangerang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Saeful Rohman, maraknya truck tanah yang melintas di waktu yang dilarang yang telah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2012. menjadi perhatian serius jajarannya untuk menindak tegas.

“Dalam peraturan tersebut mereka baru boleh beroprasi mulai pukul 20:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB diluar jam itu sduah termasuk dalam pelanggaran karena berdasarkan Perwal sudah jelas aturanya,” ujarnya Saeful, Rabu (13/02/2019).

Saeful menjelaskan, banyaknya proyek pembangunan Nasional yang ada di Kota Tangerang mengakibatkan truk tersebut melintasi jalan protokol di waktu yang dilarang oleh Pemkot Tangerang.

Dengan adanya hal tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi dengan jajarannya kepolisian untuk merumuskan sanksi yang akan diterapkan kepada para pengemudi truk tanah tersebut.

“Kita selalu bekerjasama dengan kepolisian untuk penerapan sanksi yang tepat, misalnya kepolisian memeriksa kelengkapan administrasinya seperti SIM dan STNK, jika didapati kurang mereka yang akan melakukan penindakan seperti tilang. Dan kami memeriksa kelengkapan KIR jika dinilai kurang ya kami yang menindaknya,” terangnya.

Saeful mengaku, saat ini memang masih terdapat truck yang tetap memaksa masuk ke tengah kota pada siang hari. Dan tidak jarang kendaraan berbadan besar tersebut sering membuat arus lalu-lintas sekitar menjadi macet dan membuat jalan menjadi licin karna muatan yang tercecer.

“Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk itu petugas dilapangan kami minta untuk memberhentikan setiap truk tanah yang melintas,” tuturnya.

Saeful menambahkan, Saat ini pihaknya akan mempersempit ruang gerak truk tanah. Akan tetapi, jika keinginan masyarakat bisa terealisasi, dirinya meminta peran serta dari masyarakat. Yang mana jika melihat truk pengangkut tanah dijalanan, masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaannya.

“Jika masyarakat melihat keberadaan truk tanah yang beroprasi disiang hari silahkan laporkan kepada kami melalui aplikasi tangerang live, insya allah kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (Amd)