Seorang mahasiswa berinisial MD (29) harus menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu kamar apartemen yang berada di kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/04/2019) lalu.
MD menghembuskan nafas terakhirnya diketahui akibat luka tusuk dibagiian dada yang dilakukan oleh teman kencannya, seorang Wanita Pria (Waria) berinisial JM alias T.
Peristiwa ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis, (02/05/2019). Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Abdul Karim peristiwa berawal ketika korban dan tersangka bertemu di jejaring media sosial (medsos).
“Keduanya bertemu di medsos lalu terjalinlah komunikasi, saling mengenal mereka sepakat melakukan kopi darat,” kata Abdul Karim kepada awak media saat press release di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Abdul Karim mengatakan, saat di lokasi kejadian yang mana mereka melakukan kopi darat, pelaku dan korban sempat adu mulut. Diketahui adu mulut tersebut terjadi akibat korban tidak menepati janji.
“Awal perjanjian itu pertemuan singkat dengan tarif senilai Rp 900 ribu, namun korban meminta waktu lebih lama atau long time tetapi tidak menambah tarif, melainkan ingin menjadi kekasih pelaku. Dan pelaku menolak permintaan tersebut dan terjadi adu mulut,” terangnya.
Abdul Karim menjelaskan, bukan hanya itu saja korban juga sempat kasar kepada pelaku yang mana menjoroki pelaku. Dan atas dasar adu mulut serta kekasaran itu yang membuat pelaku sakit hati.
“Sakit hati berujung petaka, pelaku ternyata mengambil sebilah pisau yang mana diketahui untuk menikam korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” tuturnya
Setelah menancapkan ke dada korban, kata Abdul Karim tersangka pun langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke kampung halaman.
“Adanya laporan masyarakat terkait jenazah di salah satu kamar apartemen, jajaran Polsek Cipondoh pun langsung melakukan olah TKP, dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke daerah Bogor yang merupakan rumah orang tua pelaku. Namun sayang pelaku tidak ada di daerah tersebut,” papar Abdul Karim seraya menambahkan, tersangka berhasil ditangkap di Pekalongan yang merupakan kampung halaman kakanya.
Abdul Karim menambahkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 potong baju putih lengan panjang berlumur darah, celana panjang warna coklat, sprei warna merah berlumur darah, bantal warna merah berlumur darah, sebuah jam tangan, sebuah tas wanita, sebuah koper baju, dua buah telepon genggam.
“JM harus mendekam di balik besi jeruji. JM dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Amd)