Aktivis Tangerang Utara Mohammad Jembar mempersoalkan pembelian lahan pengadaan tanah SMPN 4 Sepatan.
Menurutnya, tidak wajar dan tak masuk akal bila pengalokasian sekolah SMPN 4 Sepatan dikelilingi gudang dan pabrik.
“Alasan ini jelas bertentangan dengan system zonasi,” ucap Jembar, Rabu (31/7/2019).
Dikatakannya, harusnya diatur tentang jarak yang tidak boleh berdekatan dengan sekolah swasta dan juga tidak berdekatan dengan lingkungan pabrik dan gudang dan harus dekat dengan desa-desa yang mengatur lokasi jarak zonasi.
“Kami harap Pemda cermat mengatasi masalah yang terjadi dalam pengaturan lokasi tanah, karena tidak layak dalam pembelian tanah tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata Jembar, banyak hal menjadi masalah dalam zonasi sekolah yakni daerah Cadas, desa Karet, mekarjaya, desa Lebak Wangi yang mana sulit mendapatkan hak untuk sekolah ke negeri, karena jauh dari jarak sekolah yang ada. Desa Kayu Bongkok, desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, sulit masuk ke SMPN 1 Sepatan, SMPN 2 Sepatan dan SMPN 3 Sepatan.
“Karena jarak zonasi yang tidak bisa diakukan, maka perlu ada SMPN 5 di wilayah desa Kayu Bongkok dan Kayu Agung agar bisa mendapatkan hak yang sama mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kami inginkan penempatan lokasi lahan untuk sekolah harus dikaji secara transparan,” terangnya.
“Karena pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan SDA. Dan ini bagian terpenting untuk bangsa, dan negara khususnya warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” imbuh Jembar.
Sementara itu Kabid Pendidikan SD/SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Fahrudin mengatakan, dinas pendidikan hanya sebagai User, dan pengadaan lahan SMPN 4 Sepatan sudah berdasarkan survei dan lahan tersebut usulan dari kepala desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat.
“Jadi secara administrasi lengkap dan legalitasnya sah, adapun pengadaan lahan itu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Tangerang, bukan Dinas Pendidikan,” ucap Kabid Pendidikan SD/SMP Fahrudin saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (31/7/2019).
Dikatakannya, untuk system zonasi wilayah desa Kayu Bongkok dan desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan tahun 2020 rencananya akan dibangun SMPN 5 Sepatan. Pasalnya dengan dibangunnya SMPN 5 bisa mengakomodir sekolah dasar yang ada di dua desa tersebut.
“Ya mudah-mudahan tahun 2020 SMPN 5 Sepatan sudah dibangun, dengan begitu di dua desa tersebut bisa diakomodir dam masuk zonasi,” harapnya.(Sam)