Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menegaskan akan tetap menjalankan Pilkades sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2014 dan tidak akan meloloskan calon Kepala Desa Pangkalan yang sudah dinyatakan gugur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin mengatakan, tuntutan para simpatisan calon kepala Desa Pangkalan (Puja dan Kiki Supiandi), tidak akan dikabulkan, pasalnya tuntutan para simpatisan tersebut sudah melanggar Perbup Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Pilkades.
“Ya sudah dipastikan tidak akan diloloskan karena aturannya dalam Perbup kan sudah jelas, alasan hukum kita kan itu. kemarin Sabtu (12/10) kita sudah melakukan rapat di pimpin pak Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang membahas demonstrasi di pangkalan,” ucap Ahdiyat, Senin (14/10/2019).
Menurut Ahdiyat, jika para calon Kepala Desa Pangkalan yang gagal diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, maka calon gugur di desa-desa lain bisa cemburu, dan akan menuntut hal yang sama.
Selain banyak ramainya tuntutan perubahan peraturan pilkades, DPMPD juga disibukan dengan adanya Panitia Pilkades yang mengundurkan diri, diantaranya Panitia Pilkades Tanjung Pasir dan Pangkalan, menurut Ahdiyat, walaupun ada yang mengundurkan diri, tetapi itu tidak akan membuat pelaksanaan Pilkades serentak terhenti, pasalnya bebrapa panitia yang nemutuskan untuk berhenti masi bisa cover oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Terkait panitia itu kan sudah di atur dalam Perbup No 79 Tahun 2014 Pasal 14 kalau tidak salah, Di Desa Tanjung Pasir yang mengundurkan diri itu hanya 3 orang 1 ketua dan 2 anggotanya, jadi tetap masih bisa berjalan sambil proses memenuhi kekurangannya, artinya BPD harus menyempurnakan untuk kepengurusan BPD, ” tukasnya.
Ahdiyat juga menegaskan, didalam peraturan para panitia Pilkades ini tidak diperbolehkan, mengundurkan diri tanpa adanya alasan yang jelas, atay dengan alasan takut dengan teror para simpatisan calon kepala desa yang gagal. Karena jika mendaatkan teror dari para simpatisan, seharusnya para panitia bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar mendapat perlindungan khusus.
“Kalau mengenai sanksi memang belum ada rujukannya terkait panitia yang mengundurkan diri, tetapi memang benar jika panitia mengundurkan diri tanpa alasan jelas tidak dibenarkan, dan jika mendapatkan teror sebaiknya segera melaporkannya, ” bebernya.
Ditempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PPP Ahmad Syarif Hidayatullah, menambahkan, sebenarnya peraturan pembatasan calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2 tidak bermasalah. Menurutnya aturan aturan tersebut tidak hanya ada di Kabupaten Tangerang saja, tetapi ada dibeberapa daerah lainnya.
“Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi kita lihat lagi, cocok apa tidak dengan masyarakat kita. Nanti kita lihat lagi banyak manpaat atau madharatnya,” ucap A.Syarif Hidayatullah dari Komisi 1 DPRD Tangkab.
Syarif berpendapat, terkait akan di berikannya sanksi kepada panitia yang secara tiba-tiba mengundurkan diri, bisa dikaji terlebih dahulu. Dia juga berharap simpatisan tidak berbuat anarkis ketika menyampaikan asfirasi kekecewaannya.
“Kalau merasa kecewa silahkan saja demontrasi, itu bagus-bagus saja atau lebih elegan lagi, dia bisa mengadukan ke PTUN atau ke MK. Yang penting tidak merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (Sam)