Mewakili karyawan dan karyawati TVRI, salah satu perwakilan melayangkan surat terbuka melalui medsos terkait pemberhentian Dirut TVRI, Helmi Yahya.
Dalam surat terbuka, disampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas LPP TVRI, yang berdampak buruk terhadap keterlambatan tunjangan kinerja (Tukin) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI.
Surat terbuka yang mengatasnamakan Karyawan dan Karyawati LPP TVRI itu juga meminta stakeholder untuk mempertimbangkan keberadaan beberapa Dewan Pengawas LPP TVRI yang selama ini menjadi biang kekisruhan.
Berikut Surat Terbuka dari Karyawan dan Karyawati LPP TVRI yang diterima redaksi tangerangonline.id, Minggu (19/1/2020).
Selamat Siang
Terkait dengan surat pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis, 16 Januari 2020. Kami karyawan dan karyawati LPP TVRI menilai :
1. Dewas LPP TVRI telah bertindak semena semena dan subyektif.
2. Dewas LPP TVRI tidak pernah melihat pencapaian Direksi TVRI yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton.
3. Dewas LPP TVRI, berniat untuk mengerdilkan kembali TVRI.
4. Keputusan Dewan Pengawas memberi dampak buruk terhadap keterlambatan kesejahteraan karyawan berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah di tanda tangani oleh Presiden RI.
Oleh karena itu, bersama pernyataan ini kami sampaikan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI dan kami meminta para stakeholder :
1. Presiden RI
2. Anggota Komisi l DPR-RI
3. Menteri Kominfo RI
Untuk mempertimbangkan keberadaan beberapa Dewan Pengawas LPP TVRI yang selama ini menjadi biang kekisruhan.
Karyawan/Karyawati LPP TVRI.
(Ed)