Berita
Bejat, Oknum Pelatih Futsal Gagahi Siswi SMP di Cikupa
Malang nasib seorang siswi SMP di Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga digagahi oleh oknum pelatih futsalnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur itu disetubuhi sampai enam kali oleh RD yang tak lain adalah pelatih futsal di sekolahnya tersebut.
DS, kakak korban mengaku kalau awalnya adik tersayangnya itu mendapatkan ancaman dari RD kalau akan membeberkan rahasianya kepada teman-teman Mawar.
Ancamannya yakni membeberkan fakta bahwa Mawar sudah tidak perawan lagi.
“Dia (pelaku) mengancam akan membeberkan informasi korban sudah tidak perawan lagi ke teman-temannya malah maksa korban melayani nafsu bejat pelatihnya,” kata DS saat ditemui di kediamannya di kawasan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/1/2020).
Kepada keluarga, Mawar mengaku sudah enam kali dirudapaksa oleh pelatih futsalnya karena merasa terancam.
Mawar dinodai pertama kali pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di bilangan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
RD melancarkan aksi bejatnya saat ditolak mentah-mentah dikarenakan mengakui perasannya kepada Mawar.
DS pun menduga karena sakit hati, RD malah melampiaskan niatnya di rumahnya saat sedang sepi.
“Korban ini enggak curiga, mau saja dijemput sama RD untuk main ke rumahnya. Di situ korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan,” terang DS.
Menurut dia, adiknya yang ketakutan dan kesakitan lantas melakukan perlawanan namun tidak berdaya ketika tamparan dan bogem mentah melayang ke tubuh korban.
Pasalnya, pelaku pun terus menghantui korban dengan ancaman yang serupa ditambah aksi bejat RD pada saat itu menambah ketakutan Mawar.
Hingga saat ini, DS dan pihak keluarga sudah membuat surat laporan tindakan pemerkosaan di Polsek Cikupa.
Terpisah, Kepala Bidan Pendapingan Anak Pada Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap mawar.
“Selain mendampingi korban soal pengurusan hukum dan pidana, kami juga akan melakukan trauma healing kepada korban,” ujar Hari.
Ia mengatakan kalau korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu mengalami trauma yang berlebih sampai tidak berangkat ke sekolah, karena malu dan takut.
Keluarga korban dan Heri pun mendesak pihak kepolisian terutama Polsek Cikupa, Polresta Tangerang untuk segera membekuk pelaku.
“Dari informasi yang didapat sudah dikantongi identitasnya dan sudah melakukan pengejaran,” tutup Hari.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Cikupa, IPTU Nganip Rujito membenarkan terkait adanya persetubuhan dibawah umur. Dia juga mengatakan, pihak korban sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian Cikupa.
“Iya bener, itu persetubuhan dibawah umur. Pihak korban sudah melaporkan,” katanya.
Dia juga menegaskan, pihaknya sudah menangkap pelaku yang bernama RD. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Cikupa.
“Pelaku sudah ditangkap saat ini ada di Polsek Cikupa,” tandasnya. (Sam)
