BANDARA SOETTA– PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian operasional sejak 1 April 2020 di 19 bandara guna membuat operasional bandara tetap terjaga di tengah pandemi global COVID-19.
Sejak tanggal tersebut, mayoritas bandara yang dikelola perseroan menetapkan status Minimum Operation dengan melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan.
Selain Minimum Operation, sebanyak 13 bandara juga mempersingkat jam operasional.
Adapun setelah hampir 2 minggu ditetapkannya status Minimum Operation serta ditambah dengan adanya pengurangan jam operasional sejak beberapa hari terakhir, rata-rata pergerakan pesawat pada 1-13 April 2020 di 19 bandara tercatat 698 perbangan/hari.
Pada periode tersebut, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sekitar 328 penerbangan/hari.
Adapun rata-rata pergerakan pesawat pada Januari – Februari 2020 di seluruh bandara PT Angkasa Pura II tercatat 1.100 penerbangan/hari dan di bulan Maret 2020 sebanyak 800 penerbangan/hari.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada bulan April ini frekwensi penerbangan memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya social distancing dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffik penerbangan berkurang. Pada 10 April juga sudah ditetapkan PSBB DKI Jakarta serta segera menyusul di Depok, Bogor, Bekasi serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Berkurangnya frekwensi penerbangan sudah diperkirakan karena memang diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Awaluddin, Selasa (14/4/2020).
Operasional Bandara PT Angkasa Pura II di tengah PSBB
Awaluddin mengatakan seluruh bandara PT Angkasa Pura II telah siap ketika PSBB diberlakukan, misalnya Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan).
Adapun Menteri Kesehatan juga telah menyetujui PSBB di Pekanbaru, di mana di wilayah tersebut berlaku pembatasan jam malam dari pukul 20.00 – 05.00 WIB.
“Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB sehingga sudah sesuai dengan PSBB. Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” ujar Awaluddin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat). Usulan tersebut rencananya diajukan pada 15 April atau 16 April 2020.
Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Saat ini Husein Sastranegara juga telah menetapkan status Minimum Operation serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB, sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB.
Awaluddin menuturkan di tengah pandemi COVID-19 ini yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara PT Angkasa Pura II dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi COVID-19.
“Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait COVID-19, dan lain sebagainya,” jelas Awaluddin.
PT Angkasa Pura II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional.
(Rmt)