Beberapa minggu yang lalu beredar viral video yang memperlihatkan beberapa orang membuang salinan fotocopy kartu keluarga di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Setelah awak media menelusuri video viral tersebut, ditengarai lokasi pembuangan berada di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk.
Namun juga beredar klarifikasi dari Kades Ketapang, Kecamatan Mauk, Ahmad Nasuhi bahwa itu adalah bentuk kelalaian dan kehilafan dari salah satu pegawai aparatur Desa Ketapang yang membuang Arsip di kala pembangunan renovasi kantor desa sedang berjalan.
Warga Desa Ketapang Mauk yang juga Tokoh Pemuda Kabupaten Tangerang, Dharma Hermawan menanggapi video yang viral di desa asal kelahirannya.
Dharma yang juga Sekjen KNPI Kabupaten Tangerang menuturkan, bahwa selaku aparatur pemerintah baik tingkat desa sampai tingkat pusat harus berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan arsip milik warga negara, apalagi yang sifatnya privasi. Karena rentan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Arsip milik warga negara itu harus dirahasiakan karena itu menyangkut privasi seseorang,” terang Dharma Hermawan, Sekjen DPD KNPI Tangkab, Sabtu (16/5/2020) kepada tangerangonline.id.
Disamping itu pula Pemuda yang juga Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu mengatakan, sanksi bagi aparatur pemerintah yang menghilangkan atau sengaja membuang arsip negara dapat dipidana penjara selama 5 tahun sesuai undang undang nomor 43 tahun 2009 dan dikenakan denda 500 juta.
“Perbuatan perangkat desa membuang arsif negara bisa dikenai sangsi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Harapannya, pejabat pemerintahan hendaknya tetap menjaga arsip dan dokumen dokumen penting lainnya, agar tidak menjadi polemik dan kekisruhan yang menimbulkan keresehan di tengah masyarakat.
“Apalagi di tengah situasi pandemik Covid-19 yang sedang beredar di masyarakat,” tandasnya. (Sam)