SERANG.- Di duga adanya kerugian atas penjualan aset daerah sebesar Rp 179 Miliar, terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB digugat oleh tiga warga Warga Banten.
Ketiga warga Banten tersebut yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.
Namun, pada sidang perdana gugatan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim tersebut dicabut oleh penggugat dikarenakan untuk menambahkan daftar pihak yang akan di gugat.
“Saya minta waktu, bukanya kendor. Ada gugatan baru, dan ada revisi. Bahkan Ada beberapa tambahan, salah satu tergugat yang akan kita masukan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/06/2020).
Salah satu penggugat, Ojat Sudrajat mengatakan, pencabutan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta di gugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
“Gugatan di lanjut, ada penambahan gugatan. Yakni, PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 Miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang di jual ke BJB,” kata penggugat, Ojat Sudrajat kepada awak media saat menggelar Konfrensi Pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu(24/6/2020).
Sementara dilokasi, dalam sidang perdana yang akhirnya di tunda pelaksanaannya hingga Rabu 01 Juli 2020, ada berbagai tergugat yang tidak hadir. Yakni, OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan pihak tergugat yang hadir, dan di wakilkan oleh orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukum adalah KPW BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu di bicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tau. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak tergugat,” kata anggota hakim, Guse Prayudi, saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.
Diketahui, bahwa tiga warga Banten menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten.