Featured
Polisi Ringkus Pelaku Pembiusan Pengguna Jasa Bandara Soetta
Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus empat pelaku pencurian disertai kekerasan dengan modus bius.
Mereka masing – masing berinisial B alias BD (48), YS (49), A alias K (50) dan IB (50). Tiga diantaranya dihadiahi timah panas pada saat ditangkap karena berusaha melarikan diri.
Keempat tersangka ditangkap usai melakukan pencurian terhadap harta benda milik seorang pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dimana, keempat tersangka memperdayai korban bernama Mustari (29) yang baru saja tiba di Bandara Soetta dari Jayapura pada Sabtu (8/8/2020) lalu.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, keempat tersangka melakukan pencurian harta benda milik korbannya usai diberi ramuan yang mengakibatkan hilang kesadaran.
“Korban yang baru tiba dari Jayapura ini keluar dari Terminal 2. Kemudian korban didekati oleh pelaku A menayakan tujuannya dan menawarkan tumpangan kepada korban yang menyebut dirinya juga akan pulang ke Serang,” kata Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Kemudian dari sana lanjut Kapolres, tersangka mengajak korban ke suatu tempat untuk menunggu kendaraan. Tanpa menaruh curiga, korban pun ikut dengan tersangka A.
“Pada saat kendaraan yang dimaksud tiba, korban beserta tersangka A ini masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil tersebut sudah ada 3 orang yang mengaku sebagai penumpang yang memiliki tujuan yang sama, yakni ke Serang,” ungkap Adi Ferdian.
Kemudian dalam perjalanan salah satu tersangka mengarahkan kendaraan ke suatu tempat dengan alasan hendak membeli minuman anti mabuk perjalanan oleh salah satu tersangka.
“Tanpa rasa curiga, korban pun meminum minuman yang sudah diracik oleh para tersangka. Tak lama kemudian korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri,” kata Adi.
Melihat korbannya sudah tidak sadarkan diri, keempat tersangka mengambil harta benda milik korban. Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari pengakuan korban, ia membawa sejumlah barang berharga sebagai buah tangan untuk keluarganya di Serang, Banten.
Dimana, barang berharga tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 17 juta, satu buah Laptop, enam buah telepon genggam yang akan diberikan ke saudara dan satu telepon genggam miliknya.
“Pelaku hanya meninggalkan uang senilai Rp 100-200 ribu saja di kantong korban, mungkin maksudnya sebagai uang saku agar dapat menelepon keluarganya,” ungkapnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rmt)
