Seorang Ibu rumah tangga tewas mengenaskan karena terseret dan terlindas roda belakang sebuah Truk di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (8/11/2020).
“Benar, satu korbannya meninggal dunia atas nama Gianti,(27). Bukan tiga-tiganya,” terang Iptu Dhady dikonfirmasi Minggu 8 November 2020.
Iptu Dady menjelaskan, peristiwa malang tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WIB. Jam tersebut, merupakan jam terlarang bagi kendaraan truk untuk melintas di seluruh ruas jalan Kabupaten Tangerang, sesuai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang operasional truk semua golongan.
Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi di lokasi, menyebutkan bahwa peristiwa kecelakaan maut tersebut, bermula saat sepeda motor matic yang ditumpangi korban dan anaknya melaju dari arah Legok menuju arah Karawaci.
“Pada saat kejadian, korban Gianti bersama putranya tengah dibonceng oleh suaminya, Ahmad Wasin menggunakan sepeda motor Honda Beat B 6384 GRB. Persis ketika berada di TKP, tubuh Gianti tersenggol badan truk hingga membuat Gianti terseret dan terlindas bagian roda belakang truk. Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia,” jelas Dhady saat diminta keterangan, Minggu (8/11/2020).
Dady mengatakan, pada saat bersamaan melintas truk jumbo dari arah yang sama. Ketika berada di Jalan Raya Legok, tepatnya di dekat SPBU Pertamina Medang, penumpang sepeda motor atas nama Gianti, bersenggolan dari sisi kiri kendaraan roda 6 Truk Fuso A 9126 EX yang dikemudikan oleh Gustiana Winardi.
“Kendaraan truk fuso yang dikendarai Gustiana ini datang dari arah bersamaan. Akibatnya penumpang sepeda motor tersangkut body kendaraan truk hingga terseret dan terjatuh, korban terlindas ban belakang kiri truk hingga tubuh korban mengalami luka terbuka pada bagian perut dan paha kanan,” jelas Dhady.
Atas peristiwa kecelakaan nahas tersebut, korban meninggal dunia di TKP. Selanjutnya korban di evakuasi ke RSU. Kabupaten Tangerang.
“Untuk pengemudinya masih kita periksa,” kata Dhady.
Masyarakat setempat Andri, berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang Selatan, bisa lebih tegas dalam menindak truk-truk nakal yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. Terlebih, kecelakaan yang disebabkan adanya truk-truk bertonasi besar di wilayah Kabupaten Tangerang, sudah sangat sering.
“Korbannya sudah banyak, aturan Perbupnya sudah ada. Tinggal kedisiplinan para pengemudi dan pengawasan Kepolisian dan Dinas Perhubungan saja,” tukasnya. (Ban)