Beranda News Update Warman Sebut Gaji Komisioner KPU Tangsel Dari Dana Hibah Rp 60 Miliar

Warman Sebut Gaji Komisioner KPU Tangsel Dari Dana Hibah Rp 60 Miliar

0

Saat ini banyak masyarakat ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena menjadi anggota KPU itu kerjanya santai dan penghasilan seorang komisioner KPU lumayan besar.

Bukan hanya dari uang pensiun saja, tapi masih ada dan banyak nomenklatur penghasilan jadi komisioner KPU. Makanya, jadi anggota KPU itu paling diminati, siapa tahu setelah selesai dari komisioner KPU bisa jadi orang kaya baru.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (PP) tentang kedudukan keuangaan Ketua dan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), baik provinsi dan kabupaten bahkan kota, akan diberikan uang kehormatan setiap bulannya oleh Negara.

Gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai kedudukan keuangan ketua dan anggota komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten atau kota.

Berikut ini rincian gaji yang diterima per bulan: Ketua KPU tingkat pusat: Rp43.110.000, Anggota KPU tingkat pusat: Rp39.985.000, Ketua KPU tingkat provinsi: Rp20.215.000, Anggota KPU tingkat provinsi: Rp18.565.000, Ketua KPU tingkat kabupaten: Rp12.823.000, Anggota KPU tingkat kabupaten: Rp11.573.000.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan, Warman Syanudin mengatakan, untuk gaji komisioner KPU Tangsel, Pemerintah Daerah tidak masuk kedalam rincian di dalamnya. Menurut Warman, KPU punya standarisasi gaji dari KPU pusat untuk daerah-daerah.

“Pemkot tidak masuk dalam rincian gaji Komisioner KPU. Kan yang menentukan itu dari KPU Pusat,” kata Warman saat ditemui dikantor DPRD Tangsel, Rabu (18/11/2020).

Ketika ditanya apakah gaji komisioner KPU diambil dari Dana Hibah Rp.60 Miliar yang digelontorkan Pemkot Tangsel, Warman membenarkan hal tersebut. Sebab, kata Warman, Pemkot Tangsel tidak masuk dalam rincian itu, semua program kegiatannya ada di KPU itu sendiri mulai dari honor segala macam, program kegiatannya apa, belanja pegawainya berapa, perjalanan dinas berapa dan sebagainya.

“Iya gaji Komisioner KPU itu diambil dari dana hibah Rp.60 Miliar yang sudah digelontorkan Pemkot Tangsel,”ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangsel sudah mengajukan besaran anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp.60 miliar dan ini telah dirapatkan bersama dengan tim anggaran Pemkot Tangsel dan DPRD. Namun, kata Bambang, untuk anggaran tahapan pilkada September sampai April 2020 hanya 12 Miliar lebih yang disetujui Pemkot dan DPRD.

Bambang mengatakan, anggaran Rp.60 Miliar itu digunakan untuk berbagai persiapan termasuk pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan sampai TPS, juga tahapan pendaftaran calon.

“Tahapan itu misalkan kita harus menjalankan seleksi ed hoc lagi, PPKnya dibentuk, PPS, baru kalau KPPS nanti. Baru tahapan sosialisasi, kalau sosialisasi, KPU sudah mendengungkan itu bahwa Pilkada pada 2020. Ada proses pendaftaran calon, baik perseorangan, baru ada pendaftaran koalisi atau partai politik, syaratnya tetap lah ya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara. Independen juga bisa,” paparnya. (Ded).