Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan sistem e-Purchasing berbasis e-Katalog untuk bahan kontruksi yang dimulai pada APBD 2021, dinilai berpotensi memperlambat pembangunan.
Pasalnya, dengan adanya sistem program E- Katalog tersebut, maka semakin menambah kusut dan banyak para kontraktor yang mengeluh karena sampai saat ini kegiatan tahun 2020 belum bisa dicairkan oleh Pemkab Bekasi.
Wakil Ketua Paguyuban Kontraktor Umum (Paku) Kabupaten Bekasi Minin Muslim mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan adanya sistem E-Katalog yang tidak efektif tersebut.
Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem E- Katalog, ternyata sangat merugikan para kontraktor yang harus menelan pil pahit dan menanggung kerugian, karena molornya pembayaran dari pihak Pemkab Bekasi, padahal kegiatan tahun 2020 sudah selesai di kerjakan.
“Kami harus menelan pil pahit dan menanggung kerugian, karena molornya pembayaran dari pihak Pemkab Bekasi, padahal kegiatan tahun 2020 sudah selesai di kerjakan,” kata Minin, Selasa (9/3).
Minim mengungkapkan, sepertinya pihak Pemkab sudah tidak memperhatikan para kontraktor, bayangkan saja kami harus menanggung kerugian akibat dari molornya pembayaran.
“Sementara para kontraktor harus membayar gaji karyawan dan bahkan bunga pinjaman dari Bank atau dari perorangan, apalagi yang berani spekulasi tinggi dengan pinjaman untuk modal awal,” ungkapnya.
Minin berharap kepada Pemkab Bekasi, agar segera melakukan pembayaran hasil pekerjaan yang sudah kami lakukan. Sebab, ada diantara kami yang mendapatkan uang untuk pengerjaan kontraktor dengan cara meminjam uang ke Bank.
“Kami meminta kepada Pemkab Bekasi untuk diberikan apa yang sudah menjadi hak kami, dengan membayarkan hasil pekerjaan kami,” pungkkasnya. (Dodo).