Beranda News Update Rapat Parpurna LKPJ Bupati Sempat Molor, DPRD Pandeglang Berikan 12 Rekomendasikan ke...

Rapat Parpurna LKPJ Bupati Sempat Molor, DPRD Pandeglang Berikan 12 Rekomendasikan ke bupati

0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Pansus I Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati akhir tahun 2020, Rabu (31/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, SE dan tiga pimpinan DPRD. Hadir juga Plh Bupati, Perry Hasanudin.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi usai rapat Paripurna mengatakan, Molornya waktu rapat paripurna selama 2 jam 25 menit ini, guna mematangkan rekomendasi LKPJ yang akan diberikan oleh Pansus. Selain itu Proses pengkajian LKPJ yang di lakukan oleh Pansus cukup Alot. Apalagi, kata Udi, dirinya mengaku menunggu hasil Print out rekomendasi LKPJ dari Pansus LKPJ tersebut.

“Inikan berkaitan dengan rekomendasi Pansus LKPJ, tadi bisa terlambat paripurna karena kita pun perlu matang dalam memberikan rekomendasi LKPJ tersebut. Artinya ditubuh di Pansus LKPJ ini, Pansus LKPJ itu lumayan ada pembahasan yang alot untuk memberikan Rekomendasi terhadap LKPJ,” katanya.

Udi menjelaskan, jumlah peserta sidang ketika pukul 13.00 WIB. Sebenarnya sudah sesuai kuorum, namun pihaknya masih menunggu Print out rekomendasi LKPJ dari Pansus LKPJ.

“Bukan persoalan tentang lambat kuorum sebetulnya bukan, dari jam 1 juga sebetulnya sudah kuorum, tapi karena itulah kita menunggu Print out hasil pembahasan Pansus LKPJ dulu. Hasil finalisasi Pansus LKPJ,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menyampaikan ada 12 point rekomendasi dewan diantaranya, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dapat mempertahankan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dan peningkatan nilai sakip, dengan melakukan peningkatan kinerja pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program dan kegiatan OPD perlu memperhatikan RPJMD serta sinkronisasi dengan kebijakan Pusat, Provinsi, Daerah, dengan harapan tidak terjadi di Tumpang tindihnya penganggaran terhadap di setiap program dan kegiatan diperencanaan pembangunan diwaktu yang akan datang.

Bupati harus melakukan evaluasi dan teguran keras kepada OPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan L.K.P.J Tahun 2020 maupun kepada OPD yang berkinerja baik.

Penyampaian LKPJ yang disampaikan Oleh Pemerintah Daerah, hendaknya disampaikan dengan bersungguh-sungguh jangan hanya asal-asalan. Ini terlihat dari banyaknya kesalahan baik Tahun maupun data yang disampaikan. Serta tidak singkronnya terget yang telah ditetapkan di RJPMD dan data yang disampaikan dalam pengantar nota LKPJ maupun buku laporan LKPJ.

Data PRDB atas harga berlaku dan kontribusi masing-masing laporan usaha pada buku laporan LKPJ masih memakai data tahun 2017 dan 2018. Seharunya sudah memasuki data tahun 2019, apabila untuk tahun 2020 datanya belum masuk. Sebab ini LKPJ tahun 2020 bukan LKPJ tahun 2019.

Pemenuhan layanan dasar (Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial) harus menjadi prioritas utama karena ini berkaitan langsung dengan kepentingan Masyarakat secara umum.

OPD yang terkait langsung dengan Visi Misi Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Realisasi dan capaian kerjanya harus lebih tinggi dengan OPD yang lain karena merupakan penjabaran dari RPJMD.

Tahapan pembangunan yang sudah ditetapkan di RJPMD bahwa pada tahun 2019-2021 adalah tahapan penguatan dan pengembangan salah satunya adalah optimalisasi penanggulangan kemiskinan terpadu dan pengembangan pertanian unggulan, pusat Agri Bisnis serta Distribusi Agro pada skala Kabupaten/Provinsi. Ini belum terlihat pada kegiatan di Lapangan, sehingga Bupati harus segera melakukan kegiatan yang sesuai dengan tahapan pembangunan yang sudah dituangkan dalam RJPMD.

Pengelolaan Aset Daerah, yang memiliki potensi nilai tinggi harus dikelola dengan lebih baik. Antara lain:
– Inventarisasi Aset lebih dioptimalkan.
– Penyelesaian sengketa Aset milik Daerah.
– Peningkatan nilai Aset menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengintegrasikan data Sosial Kependudukan dan statistik agar proses pengentasan kemiskinan menjadi lebih terukur.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk pendidikan keagamaan, moral, dan etika menjadi skala prioritas, karena ini berkaitan dengan karakter dasar Masyarakat Pandeglang.

“Ada 12 rekomedasi yang dewan berikan untuk Bupati,”ujarnya.

Sementara itu, PLH Bupati Pandeglang Perry Hasanudin ketika menanggapi rekomendasi LKPJ mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari dan memilah Rekomendasi LKPJ yang disampaikan oleh Dewan.

“Kita akan melakukan evaluasi dan tindak lanjuti mana yang bisa segera ditindak lanjuti. Kalau beberapa point rekomendasi yang di sampaikan oleh Dewan, pada intinya akan kita pelajari dan tindak lanjuti,” katanya.

Ia mengungkapkan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang yang menurun, hal ini dipengaruhi Corona Virus Disease 2019. Sehingga Masa Pandemi setahun terakhir mengakibatkan nilai bantuan Pemerintah menurun.

“Kalau terkait PAD tadi memang kita kondisinya dalam situasi pandemi yang kedua karena bantuan dari pusat juga turun, otomatis kepada pendapatan juga akan kurang,” katanya.

Setelah memberikan rekomendasi kepada Bupati kemudian dilanjutkan dengan penandatangan rekomendasi DPRD Pandeglang terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 yang disaksikan Plh Bupati Pandeglang, Perry Hasanudin yang juga Sekda.(Dan)