AirNav Indonesia memenuhi ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) melalui penerapan dan penandatanganan service level agreement (SLA) mengenai produk informasi aeronautika pada 10 bandar udara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Unit Pengelola Bandar Udara/ UPBU), PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim, pada Selasa (16/11/2021), menyampaikan bahwa penerapan SLA ini merupakan upaya AirNav Indonesia dalam memenuhi ketentuan ICAO dan regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
“Salah satu tahapan dalam Roadmap Aeronautical Information Service (AIS) to Aeronautical Information Management (AIM) adalah Phase 18 – Agreements with Data Originator serta sesuai dengan ICAO Document dan regulasi nasional, ICAO merekomendasikan adanya formal arrangements dalam bentuk SLA yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan informasi aeronautika dalam hal konsistensi dan akurasi data atau informasi serta menjelaskan protokol pengajuan, pertukaran, modifikasi dan penarikan atau penghapusan data atau informasi aeronautika yang dipublikasikan dalam dokumen AIP (Aeronautical Information Publication),” jelas Khatim.
“Atas dasar tersebut di tahun 2021 AirNav Indonesia membuat program kerja Penyusunan Formal Arrangement with Data Originator atau pemenuhan SLA antara Pusat Informasi Aeronautika AirNav Indonesia dengan penyelenggara bandara,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penandatanganan dokumen SLA dengan kesepuluh bandara tersebut dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh jajaran Direksi dan manajemen AirNav Indonesia, perwakilan dari Kementrerian Perhubungan Republik Indonesia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
“Kesepuluh bandara yang telah menandatangani dokumen SLA antara lain adalah Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Domine Eduard Osok dan Bandara Sentani,” terangnya.
Khatim berharap, SLA ini dapat memperkuat koordinasi dalam penyediaan, pemutakhiran dan publikasi data bandara pada AIP.
“Selanjutnya dapat digunakan pula untuk menetapkan kerangka persyaratan dan standar kualitas data serta menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pusat Informasi Aeronautika (PIA) AirNav Indonesia dengan Penyelenggara Bandar Udara dalam memenuhi kebutuhan akan tersedianya data atau informasi aeronautika,” ungkap Khatim.
Dijelaskannya, salah satu faktor signifikan dalam pelayanan navigasi penerbangan adalah adanya informasi aeronautika yang berkualitas.
“AirNav Indonesia sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan informasi aeronautika yang diberikan mandat berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka AirNav diwajibkan menyediakan informasi aeronautika yang diperlukan untuk keselamatan, keteraturan, dan efisiensi navigasi penerbangan. Saat ini, dengan disrupsi teknologi dalam industri penerbangan, membuat peran informasi atau data aeronautika menjadi semakin krusial dengan adanya pelaksanaan area navigasi (RNAV), navigasi berbasis satelit (Performance-Based Navigation/PBN), sistem navigasi berbasis komputer udara dan sistem data link,” ujarnya.
AirNav Indonesia, menurut Khatim, akan melakukan penerapan SLA terkait informasi aeronautika ini dengan seluruh penyelenggara bandar udara di Indonesia secara bertahap.
“Hari ini 10 bandara, ke depan, seluruh bandara akan coba kami terapkan juga SLA secara bertahap sampai dengan tahun 2025 mendatang. Tentunya dalam proses penerapan tersebut, kami juga akan melakukan evaluasi secara berkala dan mengharapkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan. Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, untuk merangkai konektivitas di ruang udara Nusantara,” pungkasnya. (Rmt)