
Sebanyak 267 ekor ikan hias asal Kolombia dan 11,4 kg ikan segar asal Jepang dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin dan selanjutnya dikubur di Instalasi Karantina Ikan di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (15/3/2022).
Kepala BKIPM Jakarta I Heri Yuwono mengatakan, pemusnahan ikan yang pemasukannya melanggar aturan tersebut sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.
Heri merinci, ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/Sebastolobus macrochir.
“Pada ikan ini ditemukan penyakit ikan karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS),” kata Heri.

Sementara ikan hias yang berasal dari Kolombia yang turut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Diantaranya, 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).
Lebih lanjut Heri mengatakan, ada pula jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus sebanyak 41 ekor.
“Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Heri menjelaskan, ikan hias asal Kolombia tersebut diimpor melalui pada 14 Februari 2022 dan ikan segar asal Jepang diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.
“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta seperti Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutur Heri. (Rmt)