
Sebanyak 573 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras berbagai merek dimusnahkan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa, 13 September 2022.
Miras yang berasal dari berbagai negara itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong (drum) dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran limbah.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, barang yang termasuk Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan hasil penegahan petugas sejak Januari 2021 – Mei 2022 baik impor maupun ekspor.
“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi diektorat bea cukai fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dilarang atau dibatasi impornya,” kata Finari di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (13/9/2022).
Selain miras, ratusan handphone berbagai merek, air softgun turut dimusnahkan. Barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
“Barangnya 315 pcs handphone, sarang burung walet 60kg, hptl (hasil pengelolaan tembakau lainnya), liquid Vape, juga ada cerutu, barang pornografi, seks toys majalah pornografi dan juga obat keras lainnya berupa salep,” ujar Finari.
Dia merinci, barang-barang lain yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berupa 8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 144.870 batang rokok, 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 box sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini dengan total senilai Rp6,8 milyar itu dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor. Kenapa kami tegah? Tadi dia tidak mendapat izin kementerian/lembaga terkait, atau dia memang betul-betul merupakan barang larangan,” terangnya.
Pemusnahan ini juga lanjut Finari, dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan juga gangguan ketertiban dan keamanan.
“Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serah terimakan ke balai karantina ikan atau BKIPM,” ujar Finari.
Pemasukan Barang Lartas meningkat di Bandara Soetta
Finari mengatakan, pihaknya mencatat pemasukan lartas melalui Bandara Soekarno-Hatta meningkat cukup signifikan pada tahun 2022.
“Diliat dari tahun sebelumnya, karena COVID-19 dan sudah mulai pulih, ini ada beberapa peningkatan juga yang signifikan dari bidang pengawasan kami, dibanding tahun 2020-2021, kami mengeluarkan bukti penindakan sampai Agustus sebanyak 1.172 surat, membuktikan bahwa banyak barang yang sebenarnya ilegal yang kami tegah. Dibanding tahun 2021 meningkat 123 persen,” tuturnya. (Rmt)