Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Pasalnya, pria berinisial JI (30) yang diketahui warga Karanganyar, Kota Tangerang melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan kaca mobil korban pecah dan korban mengalami luka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ikhwal kejadian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 itu.
Saat itu, pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU,” kata Zain, Rabu (15/9/2022) malam.
Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.
“Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka,” ungkapnya.
Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka serta kaca mobilnya pecah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Neglasari.
Atas laporan tersebut, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” tutur Kombes Zain. (Rmt)