Seorang pria berinisial MF (21) alias Ozi ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, buruh di Teluknaga Kabupaten Tangerang ini melakukan dan merekam tindakan asusila terhadap korban anak dan kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika orang tua korban melihat sebuah video melalui media sosial, di mana video tersebut tersapat adegan layaknya hubungan suami istri antara korban dengan tersangka.
“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, (22/9/2022).
Kapolres menjelaskan, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ungkapnya.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung mendatangi SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” tutur Kapolres.
Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tegas Kombes Zain. (Rmt)