Home Bandara Bandara Soetta dan Kejari Kota Tangerang Sepakati Pendampingan Hukum Perdata dan Tata...

Bandara Soetta dan Kejari Kota Tangerang Sepakati Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

0
foto: Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda (kiri) di Anara Airport Hotel Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin, 6 Februari 2023. (tangerangonline.id/rmt)

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendatangani kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pendampingan dan konsultasi hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda di Anara Airport Hotel Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (6/2/2023).

EGM Bandara Soetta Dwi Ananda mengatakan bahwa kerjasama antara PT Angkasa Pura II dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bukanlah yang pertama, melainkan agenda rutin setiap tahunnya dalam hal dukungan yang berimplikasi pada penegakan dan pertimbangan hukum.

“Kita bekerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Jadi segala hal, yang namanya korporasi ya khususnya di Bandara Soekarno-Hatta banyak hal yang misalnya tuntutan perdata, kemudian permasalahan tata usaha seperti administrasi dan lain – lain, nantinya kita minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata Dwi Ananda.

Menurutnya, PT Angkasa Pura II khususnya Bandara Soetta yang berada di tengah-tengah masyarakat, perlu adanya bimbingan dan juga pendampingan secara hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena bagaimana pun, Bandara Soetta secara korporasi tidak terhindar dari permasalahan.

“Sehingga pada saat kita harus berkonsultasi misalnya ada bersinggungan, biasanya kalau di Tangerang ini masalah lahan dengan warga. Itu secara perdatanya, secara tata usahanya kita tentu bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan, kemudian mereka memberikan bimbingan, memberikan saran dan bantuan secara hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Dwi Ananda.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, kesepakatan bersama ini adalah sebagai payung hukum dan sekaligus merupakan titik awal langkah-langkah hukum tahap berikutnya.

“Kesepakatan bersama ini saya beritahukan, bahwa ini berlaku selama satu tahu. Ke depan nantinya bisa diperbarui kembali dan ini hanya sebatas pada kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara saja,” terang Erich.

Dijelaskan Erich, kerjasama ini tidak berlaku untuk pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan terjadi penyimpangan yang melanggar hukum dan masuk ke dalam ranah pidana, maka Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenanagannya.

“Tidak hukum pidana, apabila terjadi penyimpangan – penyimpangan terhadap keuangan negara kami melaksanakan tugas kami wewenang kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Erich. (Rmt)