Beranda Berita DPMPTSP Tangsel Bantu Pelaku Usaha Melalui PENSI LKPM

DPMPTSP Tangsel Bantu Pelaku Usaha Melalui PENSI LKPM

0

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantu para pelaku usaha dengan melalui Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM).

Dengan adanya program itu bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam membuat LKPM yang harus dilaporkan melalui sistem OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga Utama Putra mengatakan, pembuatan LKPM sangatlah penting dilakukan agar DPMPTSP Tangsel dapat mengetahui persoalan dan perkembangan dunia usaha di Tangsel.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga Utama Putra

Dalam hal ini, DPMPTSP Tangsel telah menyiapkan tim pendamping yang akan membantu para pelaku usaha dalam membuat LKPM tersebut.

“Pelaku usaha dapat mengakses situs https://oss.go.id untuk membuat LKPM dan dapat memanfaatkan fasilitas tim pendampingan yang telah disediakan tanpa dipungut biaya,” kata Yoga, ditulis Senin (10/7/2023).

 

Dirinya menuturkan, jika mengalami kesulitan, para pelaku usaha juga dapat menghubungi Call Center di 0813-9434-5902.

Dengan begitu, lanjut Yoga, ke depan dapat dilakukan pemetaan dan evaluasi perbaikan iklim investasi demi melindungi tumbuh kembang bisnis pelaku usaha itu sendiri.

“Pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa hal dalam pembuatan LKPM, seperti realisasi PM (Perolehan Awal) yaitu modal tetap berupa pembelian dan pematangan tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan suku cadang, dan lain-lain. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyertakan modal kerja dan tenaga kerja dalam LKPM tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembuatan LKPM sendiri merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan Pasal 15, Huruf (c), Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5, Huruf (c), dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan adanya fasilitas ini, kata Yoga, diharapkan para pelaku usaha di Tangsel dapat segera menyampaikan LKPM dan bersama-sama membangun iklim investasi yang lebih baik ke depannya.

“Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan LKPM, dapat menghubungi tim pendamping DPMPTSP Tangsel untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tuturnya.

Hal ini, untuk memudahkan pelaku usaha dalam membuat LKPM, DPMPTSP Tangsel telah menyediakan Program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM).

“Melalui program ini, tim pendamping DPMPTSP Tangsel akan membantu para pelaku usaha yang kesulitan dalam membuat LKPM yang harus dilaporkan melalui sistem OSS,” tandasnya. (Adv)