Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menyebutkan masih banyak Angkutan Kota (Angkot) tidak melakukan uji KIR kendaraannya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dishub Pandeglang, Zaenudin mengungkapkan, dalam segi pelayanan uji KIR tentunya sangat dipermudah. Tetapi, para pengusaha angkutan masih banyak yang mengabaikan kewajibannya.
“Iya kita pasti layani dimudahkan, masih banyak sih yang belum uji KIR kita enggak bisa nyebutkan berapa jumlahnya,” ungkapnya singkat kepada Tangerangonline.id, Rabu (26/7/2023).
Dikatakannya, paling sering terjadi ditemukan Angkot seperti surat tidak lengkap dan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Surat STNK nya lengkap enggak, spesifikasi kelayakan kendaraannya juga dicek, kalau tarif uji KIR Angkot dikisaran Rp 80 ribu sedangkan untuk kendaraan Bus dikisaran Rp 110 ribu,” kata Zaenudin.
Saat ditanya kenapa tidak melakukan giat razia, pihaknya menjawab tak melakukan penertiban razia ini lantaran terkendala minim anggaran.
“Kita mau razia juga enggak ada anggaran,” katanya singkat.
Ia menambahkan, pihaknya terus mengedukasi kepada para pemilik atau pengusaha Angkot agar kendaraannya untuk dilakukan uji KIR.
“Melalui media sosial (medsos) udah kita lakukan dilapangan juga udah secara langsung di terminal,” pungkasnya. (Dan)