Beranda Berita Sindikat Pemalsu Ribuan Kir Dijerat 8 Tahun Penjara

Sindikat Pemalsu Ribuan Kir Dijerat 8 Tahun Penjara

0

Nasib sial terpaksa harus dijalani Haryadi (27) dan Mahfudin (46), kedua warga Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dipastikan bakal melewati hari-hari pengap di jeruji sel kepolisian Polsek Serpong lantaran memalsukan dokumen negara berupa surat uji Kir dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel.

Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi sedikitnya mengamankan 17 buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, 2 unit printer, 1 laptop, 81 stempel berbagai lokasi, 2 bak stempel, besi yang bertuliskan angka untuk plat uji KIR berikut palu, 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat pilox.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan lalu,” kata Didik kepada awak media di Mapolsek Serpong, Senin (29/2).

Kedua pelaku yang ditangkap saat menunggu mangsanya di lokasi pengujian Kir di kawasan Kecamatan Setu itu, kata Didik, beroperasi tidak hanya di Kota Tangsel. Keduanya, lanjut Didik, juga melakukan aksinya di wilayah Depok, Bogor, Jakarta Raya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
“Ini sesuai dengan buku kir yang kami temukan. Ternyata berasal dari berbagai wilayah,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Didik, kedua pelaku diancam dengan pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Keduanya dikenakan pasal 236 KUHP, hukumannya delapan tahun penjara,” tegas Didik.

Sementara Kadishubminfo Kota Tangsel, Sukanta saat mengikuti gelar perkara di Mapolsek Serpong, membantah jika anak buahnya ada yang main mata terkait adanya pemalsuan surat uji kendaraan atau Kir.
“Sudah saya cek. Tidak ada petugas kir yang terlibat,” ungkapnya.

Adanya pemalsu surat uji Kir yang tertangkap kepolisian itu, Sukanta mengatakan akan melakukan pembenahan sistem dan dalam waktu dekat akan diterapkan di kantor ini Kir ini.
“Di tahun ini juga akan kita anggarkan untuk pembuatan kir melalui online,” beber mantan Kasatpol PP Tangsel ini.

Dengan uji Kir melalui online tersebut, lanjut Sukanta, akan dapat mencegah tindak percaloan. Selama ini, Sukanta tak memungkiri bahwa di lokasi uji Kir marak calo yang menawarkan jasa untuk mengurus surat-surat kendaraan warga yang ingin melakukan uji Kir.


Bahkan, diakui Sukanta, biaya uji Kir yang di tangani calo lebih besar dari biaya yang sudah ditetapkan pihak Dishub Tangsel.
“Setiap enam bulan sekali surat kir diperpanjangan dengan biaya 50 ribu tiap kendaraannya. Yang kami temukan surat kir palsu sangat jauh berbeda dengan yang kami keluarkan,” pungkasnya.

Diketahui, terungkapnya pemalsuan surat uji Kir lantaran adanya laporan warga asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Bernama Amsar yang curiga setelah mengambil dokumen yang di buatkan Haryadi. Ia pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong, beberapa waktu lalu. (Dra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini