Upaya ekspor 1,8-ton obat tradisional ilegal mengandung BKO (bahan kimia obat) kembali digagalkan Bea Cukai di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp 1.416.000.000 yang masuk dalam public warning Badan POM RI.
Obat-obatan yang diberitahukan sebagai herbal medicament pada dokumen kepabeanannya tersebut rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa penggagalan bermula dari informasi yang diperoleh dari kegiatan surveillance yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan ekspor ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.
“Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di area Kargo Bandara Soetta,” kata Zaki di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (23/8/2023).
Saat dilakukan tindak lanjut sambung Zaki, petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM yang berlokasi di daerah Jakarta yang diberitahukan sebagai herbal medicament.
“Saat diperiksa, petugas menemukan 3 jenis obat tradisional yang terdiri atas Montalin sebanyak 20 PK 100 Karton, Tawon Liar sebanyak 15 PK 2 Karton, dan Samyunwan sebanyak 25 PK 2 karton. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 Kg,” ungkap Zaky.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai, barang tujuan ekspor tersebut diteliti lebih dalam dan dikoordinasikan dengan Badan POM RI untuk memastikan validitas izin peredarannya.
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, hasil koordinasi dengan instansi terkait mengindikasikan bahwa barang ekspor berupa obat-obatan tradisional yang diklaim pada kemasan dapat digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan tersebut mengandung BKO dan masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian ditegah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sebagai bentuk pro justitia atas peredaran obat-obatan ilegal yang pengawasannya berada di bawah kewenangan Badan POM RI dan tusi Bea Cukai sebagai community protector dengan menunda keberangkatan barang,” jelasnya.
“Barang bukti telah diserahterimakan ke pihak Badan POM RI untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Zaki. (Rmt)