Home Bandara Ekspor Ginseng Kianpi Senilai Rp872 juta Digagalkan di Bandara Soetta

Ekspor Ginseng Kianpi Senilai Rp872 juta Digagalkan di Bandara Soetta

0

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya ekspor Ginseng Kianpi tujuan Dubai melalui Bandara Internasional Seokarno-Hatta (Soetta). Peggagalan ini merupakan kerjasama Bea Cukai dan Badan POM RI.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, upaya ekspor obat tradisional yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) tersebut terjadi pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

“Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Ginseng Kianpi senilai Rp 872.000.000 yang masuk dalam public warning Badan POM RI,” kata Zaky di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/9/2023).

Zaky menjelaskan, obat-obatan tersebut diberitahukan sebagai “Ginseng Silver Of Indonesia Ginseng Blue Origin Of Indonesia” pada dokumen kepabeanannya. Rencananya obat itu akan dikirim ke Dubai melalui prosedur ekspor umum.

Dia mengungkapkan, upaya ekspor BKO tersebut digagalkan setelah kegiatan surveillance yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari penulusuran di lapangan lanjut Zaky, petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mendapati barang sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 Kg,” ungkap Zaky.

Pemeriksaan fisik turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.

Dari pemeriksaan Bea Cukai bersama Badan POM RI, barang ekspor berupa pil Ginseng Kinanpi tersebut mengandung BKO dan masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya.

“Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan eksportasinya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Zaky. (Rmt)