Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mencegah pengiriman obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 200 karton tujuan luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.
“Kami juga sudah menangkap sebanyak 200 karton lainnya yang belum sempat kita proses, sebab sedang penyidikan Bea Cukai dan nanti akan kita serahkan ke BPOM untuk penindakannya,” kata Askolani di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Askolani menjelaskan, penindakan terhadap rencana ekspor 200 karton yang diduga jamu dengan bahan kimia obat (BKO) tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari ungkap kasus obat-obatan tanpa izin edar.
“Jadi (selain) 430 karton itu, ada 200 karton lagi yang kita tangkap dalam beberapa hari ini, dan tadi saya infokan teman teman di Bea Cukai Soekarno-Hatta, selama 2023 (Januari -Juli) sekitar 7 kali cegahan dilakukan untuk kegiatan eksportasi obat-obatan,” jelasnya.
Menurut Askolani, 200 karton tersebut berisi empat jenis komoditi obat ilegal. Diantaranya Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan yang merupakan hasil produksi dalam negeri.
“(Masuk golongan obat) tradisional, tapi kandungan tetap dilarang oleh BPOM,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak hanya konsisten mencegah eksportasi obat-obat yang belum memiliki izin edar. Melainkan, memperketat importasi obat-obatan dari luar negeri baik melalui barang kiriman maupun yang dibawa langsung oleh penumpang.
“Kami juga di Soekarno-Hatta secara konsisten (memperketat) pemasukan obat impor, baik untuk importasi barang kiriman, kemudian barang penumpang yang terjadi membawa obat yang melebihi kapasitas. Kita lakukan tegahan untuk melindungi masyarakat di Indonesia atas barang importasi yang belum disahkan oleh BPOM dalam penggunaannya,” ujarnya.
Bea Cukai lanjut Askolani, akan membuat sistem yang terintegrasi dengan BPOM terkait obat-obatan yang dilarang atau belum memiliki izin edar untuk memudahkan pengawasan.
“Kami juga nanti akan membangun sistem online sehingga nanti bisa kita dapati informasi mana saja obat-obatan yang dilarang, yang nanti bisa kita cegah untuk diekspor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bea Cukai mencegah upaya eksportasi obat-obatan ilegal sebanyak 430 karton seberat kurang lebih 5 ton tujuan Uzbekistan. (Rmt)