Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di salah satu rumah di daerah Perumahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 April 2024 lalu.
Dari penggrebekan tersebut, tim gabungan mengamankan 6 orang tersangka yang berinisial berinisial A, R, C, G (pria) dan M dan S (wanita).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, pengungkapan produksi narkoba tersebut berawal dari penelusuran 2 paket kiriman yang berisi masing-masing 27 kg bubuk putih asal Tiongkok di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Di mana, dua paket tersebut ditujukan kepada penerima yang berbeda-beda dengan inisial EN dan AM ini turut mencantumkan dua lokasi penerima yang berbeda di Jakarta, yakni Grogol dan Karampuang.
“Petugas mencurigai dua paket tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari uji lab, hasil menunjukan bahwa kedua paket kiriman tersebut positif mengandung Methylamine Hydrochloride yang merupakan bahan kimia alternatif untuk pembuatan Narkotika antara lain jenis Methamphetamine atau sabu dan MDMA atau ekstasi,” kata Zaky didampingi Kepala Seksi Intel II Martin Tryanto pada Senin (8/4/2024).
Atas temuan tersebut Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk Tim Gabungan bersama DIN DJBC dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tim gabungan akhirnya menggeledah salah satu rumah di daerah Perumahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan ini, Tim gabungan mengamankan 4 WNI pria berinisial A, R, C, G dan 2 WNI wanita berinisial M dan S,” ungkap Zaky.
Zaky menjelaskan, dalam kasus ini tim gabungan berhasil memgamankan barang bukti sebanyak 7.300 butir Ekstasi yang telah dikemas dan siap edar beserta 24 barang bukti tambahan lainnya yang diantaranya merupakan bahan baku dan alat produksi berupa mesin pengaduk, pencetak, dan microwave.
“Tim juga mendapati uang tunai sebanyak ±35 juta rupiah yang diduga sebagai dana produksi zat terlarang tersebut. Methylamine Hydrochloride digunakan sebagai solven atau pelarut, sebanyak 4 kg telah digunakan untuk memproduksi narkoba jenis MDMA.Tim mencurigai bahwa lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah produksi Narkoba (Clandestine Lab),” terang Zaky.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penindakan dan pengembangan, 2 tersangka lainnya berinisial F dan D masih dalam pencarian atau DPO.
Para tersangka dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)