
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat 42 laporan pencemaran lingkungan pada sekala kecil dan menengah di tahun 2024.
Akibat adanya laporan tersebut DLHK menyatakan membuat kuliatas udara memburuk lantaran adanya pencemaran lingkungan.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menerima adanya laporan yang masuk perihal pencemaran lingkungan industri menengah ataupun kecil.
“Kini menerima 42 pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan, kasusnya dari perusahaan yang belum memiliki izin,” kata Sandi kepada Tangerangonline.id pada Senin, (3/6/2024).
Lanjut Sandi, dari seluruh laporan kasus itu, diantaranya telah ditindaklanjuti oleh pihak DLHK, melalui ferivikasi lapangan untuk membuktikan kebenaranya atas aduan tersebut.
“Setelah kita cek memang ada kasus ke penegakan hukum, karena mereka tidak memiliki izin. Jadi kita rekomendasikan ke pihak Satpol PP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, meski ada beberapa industri atau perusahaan sekala menengah dan kecil itu yang melanggar perizinan, pihaknya juga menemukan perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pencemaran lingkungan.
“Misalnya ada perusahaan yang memang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kita lakukan peneguran dan pembinaan agar dilakukan pengoptimalan dalam pengelolaan limbah itu,” jelasnya.
Selain itu, dari kasus kejahatan lingkungan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut, terjadi di sektor pencemaran sungai, lahan permukiman hingga udara.
“Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah,” tukasnya. (Rez)