Beranda Bandara Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ekor Owa, WN Mesir Diamankan di Bandara...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ekor Owa, WN Mesir Diamankan di Bandara Soetta

0
Bea Cukai Soekarno-Hatta merilis pengungkapan kasus penyelundupan primata jenis Owa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (tangerangonline.id)

Seorang pria berkewarganegaraan Mesir berinisial GMA (36) diamankan petugas Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (29/8/2024).

Ia kedapatan menyelundupkan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).

GMA tercatat sebagai penumpang Emirates dengan nomor penerbangan EK-357 rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor primata jenis Owa Siamang dan dua ekor Owa Ungko yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false concealment),” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (30/8/2024).

Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku GMA sebagai tersangka,” ujar Gatot.

Primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).

Kepada petugas, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, GMA disangkakan dengan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selain itu, GMA juga dsangkakan dengan Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

Owa Merupakan Satwa yang Terancam Punah

Gatot menjelaskan, Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera, memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

Owa Ungko (Hylobates agilis).

Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

“Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia,” jelas Gatot. (Rmt)