
Aktivitas penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) dan pengolahan minyak ilegal (Illegal Refinery) di sejumlah wilayah Indonesia khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel) makin marak.
Polri mengklaim akan menindak tegas aktivitas yang membuat kerugian negara dan kerusakan lingkungan itu tanpa terkecuali bahkan oknum Kepolisian yang ikut bermain.
Hal itu disampaikan langsung Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama sebagai narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 November 2024.
Wawan mengatakan, menyikapi maraknya praktik penambangan minyak ilegal, Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Kehutanan, Lingkungan Hidup hingga Pertamina.
“Tadi pun sudah saya sampaikan, bahwa ilegal drilling ini ketika kita dapat informasi harus betul-betul kita pikirkan, bagaimana pola untuk penindakannya, kalau ini kita harus pola penindakan hukum, biar efektif efisien. Sebagai contoh Sumsel, baru kita berangkat ke Sumsel, dapat kabar dari anggota di sana udah enggak ada (kegiatan),” ujarnya.
Meski begitu, Wawan mengatakan bahwa Polri telah banyak melakukan penindakan terhadap penambangan minyak ilegal di berbagai daerah.
“Tadi saya udah sampaikan harus ada 2 alat bukti, dan siapa saksi akan menjelaskan terhadap bukti itu. Jadi memang harus betul-betul bikin perencanaan penyelidikan yang matang, biar apa yang kita tindak itu sesuai dengan apa yang diharapkan,” terangnya.
“Biasanya dari awal kita dorong dulu wilayah (Polres/Polsek setempat) bahwa ini dapat informasi seperti ini, kirim foto dan video. Biasa seperti itu. Ternyata kalau ada perintah kita harus jalan, tidak perlu ada koordinasi wilayah, kita langsung jalan juga, akan kita tindak juga,” tambah Wawan.
Selain itu lanjut Wawan, Polri juga tidak pandang bulu, apabila ada oknum Kepolisian yang terbukti bermain atau pun membekingi praktik penambangan minyak ilegal itu akan ditindak tegas.
“Ya, sudah pastilah (ditindak) sesuai dengan aturan yang ada. Kalau dari kita, dari sisi organisasi kan udah ada Propam, pasti jalan. Terus kami ini kan di Polisi sekarang sipil, proses peradilan umumlah kalau memang ada pidananya disitu,” ujarnya.
Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Narasumber lainnya, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, maraknya praktik penambangan minyak ilegal diduga karena pembiaran dan banyak motif diantaranya motif ekonomi.
“Apakah ini dibiarkan atau memang ditindak. Nah, kalau ditindak berarti penegakan hukum. Ini seolah-olah dibiarkan, berarti kan ada motif ekonomi yang juga dinikmati oleh mereka yang membiarkan, kan gitu. Diduga ke situ,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga menilai maraknya illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan karena dibekingi dan ada ‘setoran-setoran’ kepada oknum-oknum yang seharusnya menindak aktivitas tersebut.
“Kenapa tambang ilegal bisa begitu banyak? Nah, di situ juga diduga ada setoran-setoran, mau setoran ke si A ke si B, petinggi-petinggi berjenjang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar kegiatan illegal drilling dan illegal refinery ditertibkan dan ditindak.
“(Penambangan minyak ilegal) ini harus ditertibkan, kalau saya sekali lagi, saya adalah berpendapat bahwa kita ini harus taat hukum,” ujarnya.
“Jadi, kalau dia (pelaku) ada kerjasama dengan orang-orang pemerintah daerah kan sama saja dengan suap seperti korupsi sebetulnya. Jadi ini memang harus dihentikan,” tambahnya.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menambahkan, kegiatan penambangan minyak ilegal sudah seharusnya ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Kalau ini memang dianggap ilegal dan marak, ini kan harusnya dihilangkan, dibasmi. (Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery) kalau dalam sudut (pandang) hukum, ya kejahatan,” ujarnya.
Menurut Uchok, maraknya praktik penambangan minyak ilegal itu tidak terlepas karena adanya oknum-oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
“Itu jelas (ada oknum yang membekingi), bukan rahasia umum. Kalau menghasilkan duit pasti ada beking. Itu sudah hipotesis umum. Ini kan bisnis abu-abu, jadinya marak. Pembiaran jadinya,” pungkasnya. (Rmt)