Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono enggan memberikan keterangan soal rencana peraturan daerah (Raperda) Operasional Truk Pengangkut Tanah.
Pembahasan Raperda Operasional truk pengangkut tanah hingga kini belum sama sekali masuk dalam bahasan rapat paripurna, padahal rapat yang digelar Kamis, (14/11/2024) membahas 4 Raperda bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemkab Tangerang.
Pembahasan 4 Raperda itu, mengusulkan Raperda perubahan Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja menjadi syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Selain itu, DPRD menginisiasi Raperda Olahraga dan Kearsipan.
Pantauan Tangerangonline.id dilokasi, rapat paripurna wakil rakyat bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Andi Ony menyampaikan sejumlah Raperda yang kini sedang digoreng.
Namun saat dikonfirmasi soal ketentuan operasional truk tanah yang digaungkan bakal dinaikan status hukumnya dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Andi malah menjulurkan tangannya kepada wartawan Tangerangonline.id dilokasi.
“Apa tuh, tadi Ikbal sudah tanya itu loh, Insyaallah kita akan proses,” singkat Pj Bupati Andi Ony Prihartono kepada Tangerangonline.id sambil berjalan menghindari pertanyaan awak media lainnya.
Diketahui, ratusan massa melakukan aksi penghadang dan merusak kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Aksi itu, dilakukan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu anak dari warga setempat.
Sehingga, belasan truk tambang yang melintas di jalan tersebut menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempiskan, bahkan satu unit truk dibakar hingga menjarah suku cadang dari kendaraan itu.
Dalam insiden ini, polisi yang sempat melerai malah justru jadi sasaran amukan warga hingga Wakapolrestro Tangerang Kota terluka dan mobilnya turut diserang.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, usai peristiwa itu PJ Bupati Tangerang bersama Chris Indra Wijaya- Anggota DPRD dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menandatangani kesepakatan yang salah satu poinnya bakal menaikan status peraturan Operasional Truk Tanah dari Perbup Menjadi Perda. (Rez)