Berita
Baznas Kabupaten Tangerang Buka Calon Pendaftaran, Catat Ini Waktu dan Persyaratannya
Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang periode tahun 2020 – 2025 telah habis masa tugasnya, dan Pemkab Tangerang sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan rekrutmen Calon Pimpinan (Capim) organisasi yang tugasnya mengelola zakat infak sodaqoh umat tersebut.
Wakil Ketua Pansel Baznas Dr H Cecep Jaenudin mengatakan masa pendaftaran akan dimulai tanggal 14 Mei sampai 15 Juli 2025 maka bagi para tokoh masyarakat yang berminat menjadi Pimpinan Baznas Periode 2025 – 2030 dapat mendaftarkan pada waktu tersebut secara online ke alamat email ; panselbaznaskabtangerang@gmail.com atau ke sekretariat pansel di Kantor Bagian Kesra Setda kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
“Silahkan bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin mengabdikan diri di Baznas untuk mendaftar sebagai calon sesuai waktu itu, dan setelahnya akan ada tahapan seleksi administrasi dan kompetensi mulai 21 Juli sampai 8 Agustus 2025. Setelah itu baru pada 15 Agustus kami melaporkan hasilnya ke Bupati Tangerang,” ujar Cecep Jaenudin kepada tim TS pada Minggu, (11/5/2025).
Cecep juga menambahkan, untuk persyaratan umum calon Baznas Kabupaten Tangerang tidak ada perubahan dengan tahun lalu diantaranya usia minimal 40 tahun dan berasal dari ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat.
Persyaratan umum calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang Periode 2025 – 2030
Diketahui Pimpinan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang periode 2020-2025 yang sudah purna tugas adalah sebagai berikut.
1. Ketua Drs. H. Achmad Nawawi, M.SI
2. Wakil Ketua Abdul Haris H. Syarif Mansyur SH, MH
3. Wakil Ketua H Anwar Ardadili M.Pd
4. Wakil Ketua Endi Romdoni M.Ag
5. Wakil Ketua Hj. Eni suhaeni M.SI (wafat)
Sementara itu harapan kinerja Pansel disampaikan Ahmad Hidayat warga Tigaraksa yang juga mantan pengurus UPZ agar bekerja dengan berkualitas menghasilkan para pengurus Baznas yang memiliki konsep perubahan dalam mengelola zakat terutama zakat fitrah yang menjadi tugas utamanya.
“Pengurus Baznas yang nanti terpilih sebaiknya bisa mendorong Bupati Tangerang agar mengeluarkan kebijakan sama dengan Bupati Majalengka yaitu penyaluran zakat fitrah dilaksanakan langsung kepada fakir miskin di desa kelurahan dan Baznas hanya menerima laporan hasilnya saja,” ucap Ahmad Hidayat. (Rez)
