Imigrasi Bandara Soetta Amankan 192 WNA Ilegal

By
1 Min Read

Sebanyak 192 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

“Kami mengamankan mereka karena hendak masuk ke Indonesia secara ilegal, atau dicurigai akan melakukan tindak kriminal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharudin Ali pada Selasa (21/3/2017).

Sebagian besar WNA ilegal tersebut akhirnya dideportasi oleh petugas. Selain dideportasi, terdapat pula 10 WNA yang terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

“Jumlah ini hasil penangkapan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017,” ucapnya.

Ia menjelaskan, meski memenuhi kelengkapan dokumen Keimigrasian, mayoritas dari mereka ketika dilakukan proses wawancara oleh petugas,  mereka tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya ke Indonesia.

“Mereka tidak membawa bekal uang yang cukup sebagai bekal hidup. Sehingga ditolak masuk dan dilakukan deportasi,” kata Kaharudin.

Mayoritas WNA dengan kasus tersebut berasal dari berbagai negara seperti China, Nepal,  Australia  serta Bangladesh.

“Kami juga tengah  mendalami kasus sepuluh WNA asal  Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu,” tandasnya. (Rmt)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *