Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) bekerjasama dengan instansi hukum lainnya berhasil melakukan pencegahan kasus impor/ekspor barang kategori larangan dan pembatasan periode Desember 2015 sampai dengan Januari 2016.
“Kasus pertama sampai dengan kasus ketiga yakni tanggal 20, 23, 24 Desember 2015 petugas Bea dan Cukai Soetta menggagalkan upaya penyeludupan atau ekspor empat (4) buah tengkorak manusia yang berasal dari Bali dan hendak dikirim ke Amerika Serikat melalui Cargo Bandara Soetta atau Gudang Ekspor JAS,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soetta Dwijo Muryono , dalam Press Confrence di Area Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (16/2).
Ketiga kasus tersebut dengan tersangka berinisial S, MI, dan S. Selanjutnya keempat tengkorak manusia tersebut diserahkan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman untuk diteliti.
Selain itu, Petugas Bea Cukai Soetta juga menyita 5 (lima) colly Gading Gajah pada tanggal (28/12/2015) di Terminal 2D Kedatangan Internasional dengan pemilik berinisial FL yang menggunakan penerbangan Etihad Airways Flight EY 474.
Kasus yang sama juga terjadi pada (19/1) di Terminal 2D Kedatangan Internasional, petugas mengamankan Cula Badak dan Gading Gajah yang berasal dari Zambia, Afrika dengan pemilik berinisial YJ.
Dari semua Cula Badak dan Gading Gajah yang berhasil diamankan ditetapkan menjadi barang dikuasi negara. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. (Rmt)