Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan Sistem Online Pembayaran Pajak Daerah, di Plasa Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (18/02/2016).
Dengan sistem online tersebut wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, untuk membayar pajak, tapi cukup mendatangi gerai mesin ATM BJB atau ke kantor BJB.
WaliKota Tangerang Arief R. Wismansyah, menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik merupakan keharusan dan bukti komitmen pemkot Tangerang untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel sekaligus mewujudkan Kota Tangerang sebagai smart city yang menjadi bagian dari konsep Tangerang Live.
“Ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota dan juga mempermudah aksesibilitas pelayanan publik, dan ini bentuk komitmen Kota Tangerang untuk terus berupaya melakukan reformasi birokrasi apalagi saat ini sudah memasuki era globalisasi, sekaligus upaya untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien melalui pelayanan Pajak Daerah online,” jelasnya.
Arief juga menjelaskan pelayanan pajak daerah online ini memungkinkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan transaksi dimanapun asalkan terhubung dengan jaringan internet.
Agus Sugiyono selaku Kepala DPKD mengatakan, melalui sistem ini, cukup klik e-sptpd.tangerangkota.go.id kemudian masukkan user id sama passwordnya, wajib pajak bisa langsung menginput omzet sekaligus mengetahui besaran pajak daerah dan kemudian membayar pajak daerah melalui BJB atau ATM BJB.
“Jadi wajib pajak cukup masuk keaplikasi tersebut input omzet kemudian terbitlah nomer kode pembayaran habis itu langsung bayar melalui BJB,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa jenis pajak daerah yang bisa dilayani dengan sistem online ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Jadi pelayanan pajak online ini menggunakan sistem self assestment, wajib pajak yang menginput omzet secara mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Risa selaku Warga Kota Tangerang mengaku sangat mendukung penuih sistem pembayaran pajak online tersebut, dikarenakan dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang khususnya dalam membayar pajak.
“Ya sangat terbantu lah, soalnya kan dengan kesibukan pekerjaan dan keperluan pribadi kita gak usah repot-repot lagi untuk dateng ke kantornya buat bayar pajak, udah gitu antri lagi,” imbuhnya.
Diketahui, untuk pajak daerah sendiri pada tahun anggaran 2016 ditarget sebesar Rp 536,5 Milyar dengan rincian Restoran sebesar Rp 210 Milyar, Parkir Rp 45 Milyar, Hiburan Rp 18 Milyar, Reklame Rp 26 Milyar, PPJU Rp 177 Milyar dan Parkir Swasta Rp 55 Milyar serta Air Tanah Rp 5,5 Milyar. (Ian)