Pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang dikabarkan dipanggil aparat Kepolisian.
Informasi diperoleh, polisi melayangkan surat pemanggilan kepada Pejabat BPMPTSP Kabupaten Tangerang itu lantaran adanya dugaan korupsi tentang pengelolaan barang milik PT Angkasa Pura II di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan surat pemanggilan yang didapatkan oleh Tangerangonline.id itu bernomor B/323/II/2016/Reskrim. Pada butir kedua tertulis dugaan tindak pidana korupsi yang disebabkan berdirinya bangunan permanen diatas tanah milik PT Angkasa Pura II berbentuk komersil berupa bangunan Mall, pusat pertokoan, pusat pergudangan dan bangunan lainnya.
Surat Permintaan Keterangan tertanggal 19 Februari 2016 itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Terkait pemanggilan tersebut, beredar kabar sebagai tindak lanjut pengaduan pihak PT Angkasa Pura II.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Angkasa Pura II bergegas meluruskan kabar tersebut. Justru mengaku belum menerima informasi itu.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak aset Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan pemanggilan BPMPTSP itu, dan memang belum mendapatkan informasi dari pihak Polresta Tangerang, karena memang bukan kami yang melaporkan,” kata Public Relation Manager PT Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada TangerangOnline.id melalui pesan singkat, Selasa (1/3/2016).
Untuk itu sambung Yado, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. (Rmt)
Nah lho bukannya kebal hukum tuh si Akib hehehe