Ratusan warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), rela berjemur di bawah terik matahari sejak pagi hingga sore hari. Sambil membawa masing-masing balitanya itu, mereka menunggu daftar antri untuk mengurus surat keterangan lahir atau Akte Kelahiran gratis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tangsel, Kamis (10/3/2016).
“Kapan lagi, mumpung berada di kantor kelurahan makanya saya buru-buru ngurus akte kelahiran anak saya,” kata Warnih, warga Kampung Gedong.
Wanita dengan dua anak ini mengaku enggan jika dirinya harus mengurus AKTE kelahiran di kantor Disdukcapil yang berada di kawasan Kecamatan Serpong itu. Sebab selain jauh, wanita yang mengaku sebagai pedagang buah di kawasan pasar Jombang itu merasa waktunya akan tersita lantaran setiap hari harus mengurus usahanya tersebut.
“Suami saya libur kerjanya pas hari libur nasional aja, jadi pas ada pengumuman dari ketua RT, saya langsung kesini,” katanya lagi seraya menjelaskan usahanya di pasar Jombang ia tutup sementara.
Diketahui, Kehadiran pelayanan pembuatan Akte keliling di kelurahan Jombang tersebut, merupakan pelayanan jemput bola pembuatan Akte yang kelima oleh Disdukcapil Tangsel.
“Alhamdulillah, ini yang kelima sejak bergulirnya program jemput bola pembuatan Akte,” ucap Indana, kepala seksi kelahiran dan kematian Disdukcapil Tangsel.
Ia menjelaskan, mulai anak berusia 0 hingga dewasa, diwajibkan harus memiliki Akte kelahiran. Sebab menurutnya, Akte kelahiran merupakan dokumen pribadi yang banyak manfaatnya untuk berbagai keperluan.
“Contohnya untuk kelengkapan syarat sekolah, melamar pekerjaan, hingga kematian,” beber Indana.
Mau atau tidak mau, kata wanita berkaca mata ini, Akte kelahiran harus dimiliki masyarakat. Hal ini, lanjut ia, agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi lantaran memiliki Akte kelahiran tersebut.
“Tugas kita adalah sosialisasi kepada masyarakat. Mau atau tidak, toh, nantinya akta kelahiran ini akan sangat bermanfaat untuk semua keperluan,” tandasnya. (Dra)