Banyaknya korban penyalahgunaan narkoba membuat beberapa lembaga negara seperti Kepolisian dan Badan Nasional Narkotika (BNN) melaksanakan berbagai program solusi tepat mengatasi persoalan penyalahgunaan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapan salah satu hal tepat dalam menangani angka penyalahgunaan narkoba yaitu melalui rehabilitasi.
“Melalui rehabilitasi korban penyalahgunaan dipulihkan kesehatannya baik secara jasmani maupun secara sosial,” ujarnya di BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (28/3/2016).
Komjen Pol Anang juga mengingatkan, dengan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pengguna, justru membuat penyalahguna malah terjerumus dan berkutat dengan kecanduan.
“Kalau di penjara malah justru generasi kita semakin parah, belum lagi di dalam lapas jaringan narkoba lebih banyak, bukan sembuh, justru malah generasi kita keluar penjara jadi generasi linglung (bingung),” terang Komjen Pol Anang.
Dikatakannya, persoalan narkoba tidak selesai hanya dengan pendekatan unsur pidana semata. Namun diperlukan ada pendekatan yang jelas dapat menyembuhkan pecandu dari ketergantungan narkoba.
“Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jelas mengatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi bukan penjara,” tegasnya. (Bar)