Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai komoditi hewan dan tumbuhan di Incenerator Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, DR Ir M Musyaffak Fauzi menjelaskan, pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa produk Pertanian (tanaman dan hewan) dikarenakan pemasukan atau pengeluaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebanyak 34 item komoditas tumbuhan dan 101 item berasal komoditas hewan dimusnahkan, karena pemilik atau importir tidak dapat melengkapi dokumen selama 14 hari, maka kami musnahkan,” ujarnya kepada wartawan di Incenerator Instalasi Karantina Hewan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/3/2016).
Adapun yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta selama 3 bulan. “Yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pencegahan kami sejak awal Januari (2016) sampai dengan haru ini, selama tiga bulan,” katanya.
Menurut Musyaffak Fauzi, media pembawa karantina hewan sebanyak 101 item, diantaranya berupa daging babi, daging bebek, daging olahan (babi, sapi) sejumlah 765,9 kilogram, Ular 16 ekor, biawak satu ekor.
“Kami menyita dan memusnahkan daging dan olahan daging yang berasal dari berbagai negara dan mayoritas berasal dari China, karena daging dan olahan daging hanya diperbolehkan masuk ke Indonesia dari negara Australia, New Zealand, Kanada dan Amerika Serikat,” bebernya.
Sedangkan media pembawa Karantina tumbuhan antara lain bibit tanaman, hasil tanaman yang tidak dilengkapi PC/SIP Kementerian Pertanian.
“Dari hasil uji lab, kami juga menemukan benih kubis (Vegetable seed of Cabbage) yang mengandung bakteri Pseudomonas viridiflava yang berasal dari Jepang, karena belum ada di Indonesia, maka kami musnahkan,” ungkapnya.
Selain tidak dilengkapi sertifikat atau dokumen resmi, berbagai komoditi hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan tersebut juga membawa hama yang dapat menyebar di Indonesia.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.
Pantauan tangerangonline.id, dalam acara pemusnahan berbagai komoditi hewan dan tumbuhan tersebut dihadiri dan disaksikan pemilik barang, juga perwakilan dari Kantor Otoritas Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta dan Kapolsubsektor Sheraton. (Rmt)