Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) studi banding ke Komisi III DPRD Kota Tangerang.
Studi banding wakil rakyat tersebut untuk belajar berbagai jenis pajak yang telah diterapkan di Kota Tangerang, termasuk tentang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Rombongan Tanah Laut diterima oleh ketua komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin, didampingi wakil ketua komisi III Hilmi Fuad.
Hilmi Fuad mengatakan, mulai tahun 2016 DPKAD tengah mengembangkan sistem pembayaran pajak secara online untuk 4 sektor pajak yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak penerangan jalan umum dari 7 jenis pajak yang direncanakan.
“Saat ini kami sudah memberlakukan pembayaran pajak sistem online, ini demi kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak” katanya.
Hilmi menjelaskan Kota Tangerang tahun ini, mengalami penurunan pajak seperti pajak reklame dan pajak iklan di jalan protokol dan trotoar. Dikarenakan terbentur aturan melarang iklan rokok sesuai Peraturan Pemerintah No 109/2012, ditambah lagi larangan untuk beriklan di jalan protokol dan trotoar sesuai Permen PU No 20/2010.
Untuk pajak reklame iklan rokok, Pemkot Tangerang kehilangan sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Sedangkan pajak untuk di jalan protokol dan trotoar kehilangan sekitar Rp 5 miliar. “Namun sektor pajak terbesar didapat dari parkir Bandara mencapai 50 miliar,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut, Abdi Rahman mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari studi banding ke Komisi III DPRD Kota Tangerang.
“Kami harus banyak belajar dari Kota Tangerang dalam rangka meningkatkan pendapatan Kabupaten Tanah Laut. Mudah-mudahan ilmu yang kami dapat bisa mengembangkan PAD di daerah kami,” tandasnya. (ES)