Massa mengatas namakan keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tangerang menggelar aksi damai di depan Masjid Al Adzom Kota Tangerang, Minggu (10/04/2016). Aksi damai tersebut untuk menyerukan penolakan terhadap keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Tangerang yang saat bersamaan sedang melakukan konvoi keliling di depan kantor pajak.
Lokasi aksi damai massa NU tersebut tidak jauh dari tempat massa HTI tengah orasi dan bersiap konvoi keliling. Alasan menolak keberadaan HTI, menurut Ketua Tim Aksi Damai PCNU Kota Tangerang KH Arief Hidayat, HTI tidak menjadikan Pancasila sebagai asas. “Indonesia itu sudah ada aturan mainnya bernegara, dan itu diperjuangkan oleh para Ulama NU, tolong mereka menghargai. Siapapun yang ada di negara ini mestinya harus taat dengan aturan bernegara, ketika mereka ingin merubah mestinya mereka akan berhadapan dengan banyak elemen masyarakat,” ujarnya didampingi puluhan orang berseragam Banser (Barisan Serba Guna NU).
Massa yang juga mengaku dari PCNU Kota Tangerang pimpinan KH Abdul Mu’thi dan Banser NU pimpinan Hartono itu sembari membawa tiga buah spanduk dan perlahan mendekati massa HTI yang tengah berkumpul di depan kantor Pajak dekat Pintu Barat Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, di Jalan Satria Sudirman, Suka Asih, Kota Tangerang.
Ibnu Jandi selaku dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang menjelaskan, HTI seharusnya sudah dibubarkan, karena sudah melanggar Undang-Undang Dasar, mengancam dan merongrong kewibawaan negara serta mengancam stabilitas negara yang tidak boleh ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita ini negara yang punya ideologi yaitu Pancasila, seharusnya aparat negara atau pemerintah ini jangan memberi gerak kepada HTI. Jangan diberikan kesempatan dia untuk beraksi, kalau semakin dia diberikan kesempatan, semakin dia merasa keberadaaannya itu dilegalkan, padahal itu sudah mengancam stabilitas negara. Itu harus ada tindakan dan itu udah melanggar UUD, sudah melanggar azas Pancasila dan melanggar ideologi negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kaonang selaku Kasie Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kota Tangerang memaparkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, tidak akan memberikan fasilitas apapun untuk kegiatan HTI, karena ormas tersebut setiap kegiatannya tidak menggunakan lagi dasar negara seperti Bendera Merah Putih, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sejatinya, selama tiga tahun setengah kami telah memonitoring kegiatan HTI. Satu tahun setengah ini dari pendapat fatwa dari NU Pemda Kota untuk tidak memfasilitasi ruang pemerintah untuk kegiatan HTI telah kami laksanakan, jadi satu tahun setengah ini kami tidak memfasilitasi ruangan Pemda untuk giat HTI. Pada prinsipnya, Polres juga harus tegas kalo ini bertambah konflik, jangan mengijinkan kegiatan, jangan sampai dibiarkan menjadi konflik horizontal,” paparnya. (Acp)