Kejaksaan Negeri Tigaraksa memeriksa Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang, Tamimah serta Camat Tigaraksa Sudrajat, Senin (17/4/2016). Selain itu, Kejari juga memeriksa Kades Kampung Kelor, Miata dan Sekdes, Arsin.
Pemeriksaan berlangsung sekira 7 jam tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek percontohan kolam ikan senilai Rp 4,97 miliyar.
Kepala Kejaksaan, Faisol membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Sekdis dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pemagaran dan percontohan tambak ikan yang didanai dari APBD tahun 2015. Pemeriksaan untuk mengungkap dugaan mark up anggaran proyek.
Informasi yang didapat, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat kepada kejaksaan beberapa waktu lalu. Setelah mengumpulkan data dan keterangan, kejaksaan kemudian menengarai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Proyek tersebut, lanjut Faisol, berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Namun di tengah pengerjaan proyek itu dihentikan oleh DKP dengan dalih pihak kontraktornya tidak sanggup menyelesaikan proyek tersebut.
Namun setelah diperiksa oleh kejaksaan Negeri, Tamimah Sekretaris DKP mengatakan, PT Naga Lahan Semesta yang mengerjakan proyek itu diblack list. “PT Naga Lahan Semesta sudah diblacklist dan tidak bisa beroperasi, makanya kita berhentikan,” ungkap Tamimah.
Saat dimintai keterangan wartawan, Kades dan Sekdes Kampung Kelor enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. (Uar)