Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antusias mempelajari kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengampunan pajak (Tax Amnesty). Antusiasme tersebut ditunjukkan dengan menghadirkan Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak. Pemaparan perihal Tax Amnesty diikuti sebanyak 460 personel dan digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dalam pemaparannya, Tunjung menjelaskan, pemahaman terkait pengampunan pajak yang dicanangkan perlu diketahui oleh aparatur penegak hukum.
“Sehingga kita sangat mengapresiasi telah diundang Ditreskrimsus untuk memaparkan persoalan ini, dan Ditreskrimsus menjadi lembaga penegak hukum pertama yang mengadakan sosialisasi Tax Amnesty,” ucapnya.
Tunjung juga menyampaikan, mengenai tata cara pengungkapan harta kekayaan dan penebusan dalam rangka Tax Amnesty. Sedangkan terkait kerahasiaan identitas wajib pajak yang melapor serta dalam hal perpajakan, ada sangsi pidana bagi pejabat yang membocorkan identitas pelapor wajib pajak.
“Sosialisasi tersebut sejalan dengan Kapolri, Jaksa agung, dan KPK terhadap UU Tax Amnesty yang telah dimulai pada minggu ini sampai dengan bulan Maret 2017 depan,” tambahnya.
Pentingnya pemahaman terkait Tax Amnesty juga disampaikan Wadir Reskrimsus, AKBP Hengki Haryadi yang menyatakan bahwa hal sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk pencerahan bagi penyidik terkait program pajak pemerintah yang masih terus dalam pembahasan.”Sinergi apa yang dicanangkan pemerintah dengan kita sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
Secara khusus Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus AKBP Teguh Wibowo menekankan kepada penyidik pentingnya pemahaman terkait pengampunan pajak. “Relevan dengan tugas penyidik dalam hal pidana seperti Tipikor dan Money Laundry,” imbuhnya. (Bar)