Beranda Berita DPRD Kabupaten Tangerang Revisi Perda Zakat

DPRD Kabupaten Tangerang Revisi Perda Zakat

0

​Tingginya potensi zakat dan apresiasi pemerintah terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Tangerang, merupakan hal penting dalam optimalisasi pengelolaan dan daya manfaat zakat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus Raperda Zakat DPRD Kabupaten Tangerang, Syarifullah. Ia mengatakan, Pemkab Tangerang bersama DPRD sedang menggodok peraturan daerah tentang zakat, infaq dan sedekah bisa dijadikan contoh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Dengan dicabutnya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 2011, maka perda Kabupaten Tangerang No. 24 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah di Kabupaten Tangerang harus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2011.

“Saat ini DPRD Kabupaten Tangerang tengah mengodok revisi Perda zakat yang mana potensi zakat di Kabupaten Tangerang sangat tinggi,” katanya kepada tangerangonline.id.

Nantinya baznas yang mengatur pengelolaan zakat sebaik mungkin untuk mensejahterakan masyarakat dengan sejumlah program yang mampu menjadi solusi terhadap persoalan. “Dengan adanya Baznas, zakat tidak lagi disalurkan hanya dalam bentuk bantuan keuangan kepada warga yang tidak mampu. Melainkan dikelola, sehingga menjadi bentuk beasiswa, pengembangan usaha kerakyatan. Ini bertujuan agar mencerdaskan masyarakat melalui peningkatan sumber daya manusia dan pemberian modal perekonomian warga,” ujar legislatif dari Fraksi PKS ini.

Ia mengungkapkan, dalam revisi perda zakat akan diatur lebih jelas tentang siapa yang wajib menerima dan harta apa saja yang dapat dikenakan zakat. Selain itu juga akan mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan Lembaga Amil Zakat, disertai ketentuan berupa sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran oleh pengelola zakat di Kabupaten Tangerang.

“Ya pasti diatur siapa yang berhak menerima zakat serta pertanggungjawaban Baznas dalam pengelolaan zakat,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini