Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi tower yang saat ini masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menjadi alasan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang tidak bisa menarik retribusi menara telekomunikasi hingga saat ini.
Kondisi demikian berbanding terbalik dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang sedang gencar-gencarnya mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Saat ini Perda tentang retribusi menara telekomunikasi sedang dalam kajian panitia khusus DPRD. Namun, terakhir sudah pada tahap sosialisasi,” kata Soma Atmaja, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang saat dihubungi tangerangonline.id, Minggu (4/9/2016).
Soma menjelaskan, melalui Perda ini nantinya PAD yang akan diterima oleh Pemkab Tangerang akan bertambah cukup disignifikan. “Mudah-mudahan secepatnya Perda ini dapat selesai, dan Pemkab dapat segera kembali menarik retribusi menara telokumikasi. Sehingga kita dapat menambah PAD,” tandasnya.
Sementara, Syahfrizal, kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Tangerang mengungkapkan, PAD yang dihasilkan dari potensi retribusi menara telekomunikasi setiap bulan dapat mencapai sebesar Rp 100 juta. Hal ini diyakininya, apabila Perda tersebut segera disahkan, maka sangat membantu sekali dalam peningkatan PAD Kabupaten Tangerang. “Hal tersebut belum dari menara 4G yang saat ini sedang kami data,” tutupnya. (Yan)