Beranda Berita 220 Pedagang Pasar Serpong Tera Ulang Timbangan

220 Pedagang Pasar Serpong Tera Ulang Timbangan

0

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan tera ulang terhadap 220 pedagang pasar. Tera ulang ini untuk menghindari kecurangan sekaligus memastikan timbangan pedagang yang digunakan dalam transaksi jual beli agar sesuai takarannya dan pembeli tidak dirugikan.

Kepala UPT Metrologi Tangsel, Kusnan menjelaskan, tera ulang itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal tentang larangan memakai timbangan/alat ukur.

“Pembinaan tera ulang kepada pedagang untuk memastikan jika timbangan yang digunakan benar-benar resmi dengan tanda tera yang ada, atau ukurannya pas. Dengan kata lain, untuk menghindari praktik kecurangan, sehingga pembeli tidak merasa dirugikan berbelanja di pasar,” katanya, Rabu (7/9).

Kusnan menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya sudah pas, baru timbangan diberi tanda tera khusus dan resmi.

“Kita ingin melindungi konsumen, dengan melakukan tera ulang kepada 220 timbangan pedagang yang ada di Pasar Serpong,” ujarnya.

Pelaksanaan tera ini pun disambut baik oleh para pedagang pasar, bahkan mereka mala meminta UPT Metrologi untuk melakukan tera ulang pada pagi hari sekitar Pukul 06.00 WIB.

“Alhamdulillah mereka menyambut baik, malah menyarankan kita untuk tera ulang di pagi hari, karena pada pukul 06.00 WIB, semua pedagang masih berada di pasar,” jelasnya.

Kusnan mengatakan, para pedagang yang dilakukan tera, dikenakan uang sebesar Rp 1.500 per timbangan. “Tera ulang ini juga dikenakan sebesar Rp 1.500 per timbangan,” pungkasnya.

Sementara salah seorang pedagang Ahmad sangat senang timbangan dagangannya ditera, sehingga tidak mengecewakan pembeli maupun dirinya.

“Saya sih setiap setahun sekali tera ulang timbangan, ini agar tidak merugikan semua pihak dalam menimbang buah,” ungkap salah seorang pedagang buah ini. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini