Beranda Berita Bang Ben Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Bang Ben Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

0

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang diwakili Wakil Walikota Benyamin Davnie memberikan pendapatnya terhadap empat raperda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (5/12/2016). Bang Ben, sapaan karib Benyamin Davnie, secara garis besar menyambut baik atas empat raperda yang tengah dibahas DPRD tersebut.

Tujuh Fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap Raperda yang telah disampaikan Walikota, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, Raperda tentang Pengelolan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Berikut pendapat Walikota yang disampaikan oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie terkait Raperda tentang Keolahragaan. Menurut Benyamin, Raperda Olahraga harus dikelola, Sport Center harus diatur dengan baik, agar dapat meningkatkan prestasi di bidang olahraga. Hal itu sangat perlu untuk menciptakan pelaku olahraga yang profesional, menumbuhkan bibit-bibit altet yang mengharumkan nama Kota Tangsel dari berbagai prestasi.

“Selama ini kita telah memberikan penghargaan terhadap atlet dan pelatih olahraga berprestasi. Kedepan, Keolahragaan ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya termasuk memperjelas perangkat daerah yang berwenang dan bertanggungjawab atas Penyelenggaran Keolahragaan,” katanya.

Kemudian Raperda Kelembagaan Masyarakat, Bang Ben mengatakan, bahwa raperda ini nantinya akan mengatur struktur kelembagaan di masyarakat.

Selanjutnya, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bang Ben mengatakan, pengelolaan barang milik daerah termasuk aset didalamnya harus dikelola secara optimal. Hal ini akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah. Raperda ini menjadi urgen guna menghindari adanya klaim kepemilikannya aset dari perorangan/lembaga terhadap pemerintah daerah. Pengelolaan barang milik daerah sekaligus memberikan jaminan atau kepastian terhadap seluruh aset daerah.

“Prinsipnya, bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberi arti dan manfaatnya sebesar-besarnya dalam Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” terangnya.

Terkait Raperda Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Bang Ben mengungkapkan, bahwa diperlukan peraturan tentang jarak antara jalan dengan bangunan yang mana telah diatur dalam Perda No.5 tahun 2013 tentang bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 tahun 2015.

Dalam Raperda Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan akan diatur sanksi yang tegas dalam pelaksanaan sehingga fungsi jalan tidak terganggu seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir angkutan umum dan pedagang kaki lima.

“Nantinya akan ada sanksi tegas yang diatur jika masyarakat menggunakan bahu jalan untuk berdagang,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie menyampaikan, jawaban dari Walikota yang diwakili oleh Wakil Walikota akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat gabungan DPRD.

“Untuk menyusun kebijakan daerah, DPRD dan pemerintah daerah harus saling berdampingan dalam hubungan yang saling mendukung. Diharapakan rencana yang telah disusun dapat berjalan dan memberikan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya. (ded)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini